nusabali

Hakim Jubir PN Gianyar Mutasi ke PN Singaraja

Dikenal Sebagai Sosok Tegas Tapi Humanis

  • www.nusabali.com-hakim-jubir-pn-gianyar-mutasi-ke-pn-singaraja

GIANYAR, NusaBali
Juru bicara (jubir) atau pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wawan Edi Prastiyo, dalam waktu dekat akan menjalankan tugas di PN Singaraja kelas 1B.

Untuk mutasi ini, dia telah mengantongi surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1344/DJU/SK/KP04.5/5/2021 tanggal 4 Mei 2021.  "Akhir Juni ini sudah bertugas di PN Singaraja. Karena selambat-lambatnya 1 bulan setelah terima SK sudah harus menjalankan tugas di tempat tugas yang baru. Sedangkan SK sudah diterima sejak tanggal 7 Juni 2021," jelas Wawan saat ditemui, Jumat (25/6).

Hakim ini sudah enam  tahun bertugas di PN Gianyar. Selama di Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dikenal sebagai sosok yang dekat dengan awak media. Bahkan di sela-sela rutinitas bersidang, dia selalu menyempatkan waktu untuk menyapa dan berbincang-bincang santai dengan para jurnalis.

Selama enam tahun satu bulan bertugas di PN Gianyar, hakim asal Banyuwangi, Jawa Timur ini banyak menangani kasus menonjol. Seperti kasus pembunuhan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang melibatkan pentolan ormas sebagai terdakwa. Kala itu hakim, Wawan Edi Prastiyo bersama Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung tahun 2017 lalu. Dia juga menangani kasus pembunuhan terhadap tiga anak kandung, yang dilakukan oleh Ni Luh Putu Septyan Parmadani. Atas aksinya tersebut, terdakwa yang dulunya sebagai guru sekolah dasar ini dihukum 4,5 tahun penjara.

Kasus menonjol lain, Wawan turun dalam upaya perdamaian kasus sengketa lahan di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang. Kasus ini sudah berlarut selama belasan tahun, meski sudah mendapat putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung, namun dua pihak yang berseteru juga belum berdamai. Namun setelah mendapat penanganan dari stake holder terkait (Pemda Gianyar dan Polres Gianyar), akhirnya polemik ini terselesaikan pada akhir tahun 2020 lalu, para pihak yang sebelumnya berseteru, akhirnya sepakat untuk kembali bersatu dan eksekusi secara damai dapat terlaksana.

Beberapa kasus menonjol yang ditanganinya. Seperti seorang kakek pensiunan guru yang merawat landak dari 2 ekor lantas berkembang biak menjadi 7 ekor di rumahnya di Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Karena merawat satwa yang dilindungi tersebut, jaksa menuntut 4 bulan penjara pada 2018. Namun majelis hakim PN Gianyar diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. "Waktu itu nasib 6 ekor landak setelah diserahkan ke BKSDA justru mati, hanya tersisa satu. Akhirnya kami putus hukuman percobaan selama 6 bulan," ujarnya.

Setiap kali menjatuhkan hukuman, Wawan mengatakan tidak hanya menekankan aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan. Selama bertugas di PN Gianyar, Wawan juga kerap kali menonjolkan sisi humanis. Seperti saat dia membayarkan denda lima terdakwa penjual arak yang terjerat kasus tindak pidana riangan (tipiring) pada 2020 lalu. Rasa empati ini ditunjukan karena kelima terdakwa merupakan korban PHK akibat pandemi Covid-19, sehingga terpaksa menjadi pedagang kecil yang berjualan arak.

Menurutnya, nilai-nilai hukum berdasarkan undang-undang memang menjadi point utama dalam pengambilan keputusan persidangan. Namun aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan. Hal ini yang selalu menjadi pedoman prinsip hakim PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, tujuannya untuk tetap menjaga akal sehat masyarakat.

Humas PN Gianyar yang akrab disapa Wawan menerangkan, bahwa selama ini dirinya sebagai hakim dalam memutus perkara, selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ditekankan bahwa hakim bukanlah corong undang-undang. Sebagai hakim memang harusnya memperhatikan nilai-nilai hukum, kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. " Masyarakat awam sekalipun tidak paham hukum, tapi mereka mempunyai kepantasan, kepatutan atau akal sehat. Nah salah satu tugas hakim ialah menjaga akal sehat di masyarakat, " jelasnya. *nvi

Komentar