nusabali

MDA Karangasem Gelar Diklat Libatkan 190 Bendesa

  • www.nusabali.com-mda-karangasem-gelar-diklat-libatkan-190-bendesa

AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem menggelar pendidikan dan pelatihan bagi bendesa adat di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (23/6).

Diklat diagendakan mulai Selasa (15/6) hingga Senin (5/7). Peserta diklat sebanyak 190 bendesa adat beserta prajuru desa adat. Mencegah kerumunan, diklat dibagi beberapa shift. Tiap shift melibatkan 40 prajuru desa adat.

Bendesa Madya MDA Karangasem, I Ketut Alit Suardana, memberikan materi yang tertuang dalam amanat Perda Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2019. Amanat Perda Nomor 04 Tahun 2019 di antaranya perkara adat atau wicara, jagabaya, yowana, paiketan krama istri, paiketan krama pamangku, sekaa, awig-awig, dresta, pararem, penjabaran konsep Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan lain-lain. “Perlu dicermati pasal 6 Perda Nomor 04 tahun 2019,” jelas Ketut Alit Suardana.

Ketut Alit Suardana juga menjabarkan Sad Kerthi menyangkut penyucian jiwa, penyucian laut, penyucian sumber air, penyucian tumbuh-tumbuhan, penyucian manusia, dan penyucian alam semesta. “Kami hanya mengingatkan kepada prajuru desa adat mengenai materi yang tertuang dalam Perda Nomor 04 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2020,” jelas Ketut Alit Suardana yang menjabat Bendesa Madya MDA menggantikan I Wayan Arta Dipa.

Pergub Bali Nomor 4 tahun 2020 memuat di antaranya tata cara menyuratkan awig-awig, tata cara mendaftarkan awig-awig, perencanaan pembangunan desa adat, perekonomian desa adat termasuk mengatur pentingnya mendirikan BUPDA (badan utsaha desa adat) dan yang lainnya. “BUPDA bisa dengan cara melakukan inovasi, mengolah sampah pada sumbernya bisa mendatangkan nilai ekonomi tinggi,” ungkap Ketut Alit Suardana.

Panyarikan MDA Karangasem I Gede Eka Primawata mengatakan, materi diklat untuk 190 bendesa dan prajuru desa adat semuanya sama menyangkut implementasi Perda Nomor 04 tahun 2019, dan Pergub Bali Nomor 04 tahun 2020. Mengingat masih pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa dilakukan serentak. “Pesertanya dibagi-bagi, makanya diagendakan 15 Juni hingga 5 Juli,” kata Eka Primawata. *k16

Komentar