nusabali

Abaikan Pemanggilan Polisi, Pelaku Perusakan Rumah Diamankan

  • www.nusabali.com-abaikan-pemanggilan-polisi-pelaku-perusakan-rumah-diamankan

SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan pelaku kasus dugaan pencurian dan perusakan rumah berinisial GPAW, 32, asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pelaku yang tercatat sebagai ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja ini jadi tersangka dugaan pencurian dan perusakan rumah milik Deny Ary Suryadi, 29.

Informasi yang diterima, upaya paksa dengan menahan oknum pegawai di Lapas Singaraja berinisial GPAW ini dilakukan, lantaran dalam penanganan kasus sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selain itu, GPAW dianggap tidak kooperatif karena selama ini mengabaikan pemanggilan polisi.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng. “Ini penanganan lanjutan. Sebelumnya, tersangka kan tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. Karena ini sudah P21, dilakukan proses sesuai aturan berlaku,” ujar Iptu Sumarjaya, Selasa (22/6) siang.

Sementara berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi 5 April lalu ini, dalam waktu dekat segera dikirim ke Kejari Buleleng. “Penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejari Buleleng akan segera dilakukan,” tandas Iptu Sumarjaya sembari menambahkan tersangka kini dijerat dengan pasal 406 KUHP dan 362 KUHP.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini, tak menampik jika GPAW yang kini ditahan Polres Buleleng atas kasus dugaan perusakan dan pencurian ini, merupakan salah seorang staf di Lapas Singaraja. Namun Mut Zaini menegaskan, dugaan perbuatan yang bersangkutan adalah murni pribadi, bukan atas dasar kedinasan saat bekerja atau jabatan dalam pekerjaannya.

Untuk itu Mut Zaini menyerahkan semua proses yang kini masih berjalan di Polres Buleleng, untuk penyidikan. “Ya, setelah kami dapat konfirmasi dari Kasat Res, benar ada seorang staf kami ditahan. Tapi ini tidak ada kaitan dengan dinas, kami hormati proses hukum, penyidikan. Itu kan murni pribadi, jadi jangan kaitkan dengan instansi,” tutur Mut Zaini. *mz

Komentar