nusabali

Zainal Tayeb Tantang Keponakan Ukur Ulang Tanah

  • www.nusabali.com-zainal-tayeb-tantang-keponakan-ukur-ulang-tanah

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyeret nama pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 64,  semakin memanas.

Zainal kembali menantang korban yang juga keponakannya, Hedar Giocomo Boy Syam untuk ukur ulang tanah sengketa yang berlokasi di kawasan Cemagi, Mengwi, Badung. Permintaan ukur ulang tanah ini juga sempat disampaikan ke majelis hakim pimpinan Hary Priyanto yang memimpin sidang dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo pada Selasa (15/6) lalu. Zainal menegaskan secara pribadi sudah meminta BPN Badung lakukan pengukuran. “Saya sudah minta ukur ulang, kalau ada kekurangan saya bayar. Tapi kalau ada kelebihan tidak perlu bayar,” tegas Zaenal Thayeb, Jumat (18/6).

Ditambahkan pemilik Mirah Boxing Camp itu, hingga perkara ini bergulir di persidangan, pihak BPN belum melakukan pengukuran tanah. “Sampai sekarang belum diukur lagi sama BPN, kalau tidak diukur ulang bagaimana bisa jelas,” kata Zaenal.

Dijelaskan pula, tanah itu awalnya adalah sembilan sertifikat induk dengan luas sekitar 17.012 m2 yang sudah diterima HGBS pada 2013. Kemudian, ada penggabungan dan pemecahan untuk sembilan sertifikat induk itu. Alhasil, ada 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan, sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2, tinggal 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan HGBS. Kesepakatan kerja sama itu diperjanjikan berdasarkan akta nomor 33 yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Bernadin menanggapi enteng tantangan Zainal Tayeb untuk ukur ulang tanah. Menurutnya permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 saja. Jangan keluar darisana,” tegas Bernadin.

Ditegaskan, dalam sidang kemarin pihak Zainal minta diukur ulang keseluruhan proyek, tapi ditolak karena hakim hanya akan menghitung luas tanah 8 sertifikat sesuai Akta 33 yang didakwakan jaksa. “Sesuai Akta 33, 8 sertifikat itu luasnya 13.700 m2. Tapi faktanya luasnya haya 8.800 m2. Padahal klien saya (korban Hedar, red) sudah bayar lunas Rp 61 miliar,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang dikonfirmasi Jumat siang mengatakan sudah meminta BPN Badung untuk melakukan perhitungan tanah di Cemagi, Mengwi. Namun sampai saat ini belum mendapat kabar. “Kami sudah minta supaya diukur ulang,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar Kamis (17/6) JPU menghadirkan notaris Harry Prastawa sebagai saksi. Dalam sidang, notaris Harry menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa Yuri yang membawa draft kerjasama ke kantornya. Bahkan ada beberapa kali perbaikan terhadap draft tersebut dan semuanya lewat terdakwa Yuri.  Selanjutnya, draft kerjasama tersebut dituangkan dalam Akta 33 yang ditandatangani Zainal Tayeb dan Hedar di rumah Zainal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta. *rez

Komentar