nusabali

Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Tahap Pertama Sasar Desa Poh Bergong

  • www.nusabali.com-bantuan-stimulan-rumah-swadaya-tahap-pertama-sasar-desa-poh-bergong

SINGARAJA, NusaBali
Bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) untuk Buleleng, tahap pertama menyasar Desa Poh Bergong, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pada tahap awal ini dilakukan rapat pra konstruksi yang melibatkan Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dan Pemerintah Desa Bergong, Jumat (11/6). Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkimta Buleleng Made Agus Suardana, mengatakan pada 2021 ini Buleleng mendapatkan alokasi sebanyak 140 unit BSRS, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dari pemerintah pusat. Pelaksanaan realisasi BSRS ini dilakukan secara bertahap.

Dari total 140 unit BSRS menyasar 4 desa di Kecamatan Buleleng, yakni Desa Poh Bergong 40 unit, Desa Anturan 22 unit, Kelurahan Penarukan 40 unit, dan Desa Petandakan sebanyak 38 unit. Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta untuk melakukan rehab rumah agar layak huni dengan rincian Rp 2,5 juta ongkos tukang dan Rp 17,5 juta bahan bangunan.

Untuk tahap pertama BSRS ini menyasar Desa Poh Bergong sebanyak 23 unit. Ini sesuai dengan pagu anggaran yang turun. “Sekarang sudah dilakukan PCM (pre construction meeting — rapat pra konstruksi), sasaran sebanyak 23 unit di Desa Poh Bergong sesuai tahapan pagu anggaran yang turun. Nanti selanjutnya baru menyasar ke desa yang lainnya,” kata Agus Suardana.

Penyaluran BSRS ini dilakukan 3 tahap. Untuk tahap pertama harus terealisasi sebesar 25 persen, kemudian tahap kedua harus terealisasi 40 persen, dan tahap ketiga adalah sisanya, 35 persen. Menurut Agus Suardana, bantuan ini hanya untuk dapat merangsang masyarakat, agar memiliki rumah layak huni.

Jikapun dalam pelaksanaan nanti, biaya yang dikeluarkan penerima BSRS ini melebihi nilai bantuan diterima, hal itu tidak akan menjadi persoalan. “Kalau melebihi dari Rp 20 juta dikeluarkan oleh penerima, boleh saja. Lebihnya itu dikeluarkan oleh penerima bantuan, bisa secara swakelola. Bantuan ini kan sifatnya mendorong masyarakat, agar bisa merehab rumahnya supaya layak huni,” sebut Agus Suardana.

Adapun syarat bagi masyarakat penerima BSRS ini, yakni harus masyarakat berpenghasilan rendah, tanah milik sendiri, dan belum pernah menerima bantuan serupa. Nanti dari pemerintah desa setempat, akan membuat proposal kegiatan, agar masyarakatnya memperoleh BSRS.

“Nanti kami akan verifikasi, cek ke lokasi apakah benar sesuai dengan persyaratan. Setelah mereka akan membuat kelompok, menunjuk salah satu toko untuk (pengadaan) material. Sistemnya ini adalah swakelola untuk rehab rumah,” beber Agus Suardana. *mz

Komentar