nusabali

Bebas dari Penjara, Jerinx Langsung Malukat

  • www.nusabali.com-bebas-dari-penjara-jerinx-langsung-malukat

MANGUPURA, NusaBali
Drummer Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa (8/6), setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Jerinx juga langsung menggelar upacara malukat di rumahnya di Gianyar. Jerinx yang mengenakan kemeja hitam dan kain di lehernya, keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, sekitar pukul 09.00 Wita. Dia disambut langsung sang istri, Nora Alexandra serta ayahnya I Wayan Arjono dan dua rekannya di SID, Bobby Cool dan Eka Rock. Saat dicegat wartawan, Jerinx memilih bungkam dan langsung pergi meninggalkan Lapas Kerobokan dengan menggunakan mobil.

Penasihat hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana yang ikut dalam rombongan menyampaikan permakluman. “Jerinx minta maaf belum bisa memberikan komentar atas pertimbangan tertentu. Nanti jika kondisinya sudah tenang, dia akan mengadakan jumpa pers. Di sana nanti teman-teman dapat bertanya langsung,” kata Gendo.

Gendo melanjutkan bahwa untuk selanjutnya Jerinx akan langsung mengadakan upacara malukat dipandu oleh ibundanya, yang diketahui memang merupakan seorang sulinggih di rumahnya di Gianyar.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan selama di dalam tahanan sikap yang diperlihatkan Jerinx cukup baik. “Seperti yang lain dia ikut program pembinaan, dan karena dia seniman, maka bersama dengan teman-teman tahanan lainnya sempat membuat beberapa buah lagu dan akan dibuatkan albumnya,” ungkapnya.

Fikri juga menambahkan kalau selama di dalam Lapas Kerobokan, Jerinx tidak pernah menerima kunjungan keluarga. “Selama dalam tahanan Jerinx tidak dikunjungi oleh keluarga, karena kan selama pandemi tidak boleh ada kunjungan keluarga, komunikasi bisa lewat video call,” tutur Fikri.  

Seperti diketahui, Jerinx menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan kasasi MA Nomor 1668/TU/2021/2100.K/PID.SUS/2021 ini juga menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan putusan 10 bulan penjara kepada Jerinx. *rez

TONTON JUGA:
#Jerinx BEBAS!

Komentar