nusabali

Kuitansi Pembayaran Denda Diserahkan ke Lapas Kerobokan, Tanggal 8 Juni Jerinx Bisa Bebas

  • www.nusabali.com-kuitansi-pembayaran-denda-diserahkan-ke-lapas-kerobokan-tanggal-8-juni-jerinx-bisa-bebas

MANGUPURA, NusaBali.com – Udara kebebasan I Gede Aryastina alias Jerinx kian dekat. Setelah membayar denda subsider Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021), bukti pelunasan pembayaran denda diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Jumat (4/6/2021) siang.

“Hari ini kami datang ke Lapas Kerobokan untuk menyerahkan kuitansi tanda terima pembayaran denda atas klien kami I Gede Aryastina. Jadi dengan dibayarnya denda Rp 10 juta ini, maka klien kami tidak perlu lagi menjalani subsider kurungan penjara 1 bulan,” ucap Adi Sumiarta, salah satu kuasa hukum Jerinx.

Kedatangan tim kuasa hukum Jerinx sekitar pukul 13.30 Wita, diterima oleh Kasi Binadik Lapas Kerobokan Wayan Arya Budiartawan. “Kuitansi pembayaran denda sudah kami serahkan dan bukti tanda terima pembayaran denda sudah diterima oleh Pak Wayan Arya Budiartawan selaku Kasi Binadik Lapas Kerobokan,” ujar Adi saat ditemui setelah menyerahkan kuitansi.

Jerinx sendiri dipastikan dapat menghirup udara bebas  pada hari Selasa (8/6/2021) mendatang. “Info dari Kasi Binadik menyampaikan bahwa Jerinx tetap keluar pada tanggal 8 Juni,” kata Adi.

Sebelumnya tim kuasa hukum menduga, pembebasan musisi yang tersandung kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa lebih cepat dari tanggal 8 Juni 2021. Pasalnya, ada program asimilasi berkaitan dengan pandemi Covid-19. “Tapi dari Jerinx tidak menggunakan itu, dia ingin menjalani hukumannya secara penuh agar nantinya bisa bebas murni. Jadi klien kami secara ksatria menyelesaikan apa yang jadi putusan pengadilan,” kata Adi.

Jadi apa yang dilakukan Jerinx, lanjut Adi, adalah bentuk penghormatan pengadilan kendati menurutnya penggebuk drum Superman Is Dead ini tidak layak untuk dihukum. Sementara itu berkaitan dengan pembayaran denda Rp 10 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama sebulan, Adi menjelaskan,”Pembayaran ini juga atas desakan dari teman-teman, dari masyarakat yang ingin klien kami segera bebas.” *ebi

TONTON JUGA:
Kuasa Hukum Jerinx #GENDO Serahkan Uang Pidana Denda Rp 10 Juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Komentar