nusabali

Eksekutif Sepakati Penurunan NJOP dan Pengurangan Pajak 90 Persen

Penyusunan Ranperda PLP2B

  • www.nusabali.com-eksekutif-sepakati-penurunan-njop-dan-pengurangan-pajak-90-persen

SINGARAJA, NusaBali
Rancangana Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Ranperda PLP2B) akhirnya tuntas.

Sejumlah keringanan untuk petani yang lahan sawahnya masuk zona LP2B yang diusulkan legislatif seluruhnya disetujui eksekutif. Pengurangan pajak ditetapkan sebesar 90 persen dan juga penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada LP2B.

Kesepakatan itu didapat saat rapat pembahasan Ranperda PLP2B di ruang rapat gabungan DPRD Buleleng, Kamis (3/6) pagi kemarin. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Sedangkan dari eksekutif dipimpin Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengungkapkan, komitmen pemerintah menyanggupi penurunan NJOP segera akan ditindaklanjuti. BPKPD Buleleng juga segera akan melakukan pemetaan lahan-lahan petani yang masuk dalam zona LP2B. “Kami akan melakukan penyesuaian ulang NJOPnya dengan melibatkan tim yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” katanya.

Menurutnya, penurunan NJOP akan memberikan keringanan penuh kepada petani dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain pengurangan pajak 90 persen yang juga sudah disepakati pemerintah daerah. Susi mencontohkan, ketetapan PBB berdasarkan NJOP wilayah di Kecamatan Kubutambahan rata-rata Rp 3.112.000 per hektare. Jika pengurangan pajak sebesar 90 persen diberlakukan petani hanya membayarkan pajaknya Rp 311.200 per hektare.

Begitu pula lahan pertanian di Kecamatan Buleleng dengan penetapan PBB sesuai NJOP Rp 31.700.000 per hektare, dengan keringan pajak hanya perlu membayar Rp 3.170.000 per hektarnya. Nilai pajak setelah dikurangi 90 persen disebut Susi akan lebih rendah lagi saat dilakukan penurunan NJOP sesuai kesepatan rapat kemarin.

Upaya menurunan NJOP pada LP2B diupayakan BPKPD tuntas tahun ini. Sehingga pemberlakuan tagihan pajak pada LP2B bisa diberlakukan mulai tahun depan setelah Perda diketok palu. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengungkapkan, Ranperda PLP2B bukan hanya memberi insentif pengurangan pajak dan penyesuaian NJOP pada petani. Namun juga ada sejumlah insentif lain seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mengantisipasi gagal panen. Anggaran yang diperlukan untuk menjaminkan hasil panen petani di LP2B akan siapkan dari dan bantuan sosial tidak terencana. “Dengan begitu petani yang lahannya masuk zona LP2B ini benar-benar terjamin kesejahteraan mereka sebagai reward berpartisipasi mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan,” ucap Kader Partai Golkar Buleleng asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini. *k23

Komentar