nusabali

Viral, Bule Bayar Parkir Rp 9,6 Juta

Dua Bulan 'Tinggalkan' Mobil di Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-viral-bule-bayar-parkir-rp-96-juta

Data pihak bandara, yang bersangkutan parkir dengan waktu yang cukup lama, dari 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.

MANGUPURA, NusaBali
Sebuah posting warga negara asing (WNA) dengan nama akun Instagram @doyoutravel viral di media sosial, Rabu (3/6). Hal ini karena WNA yang diketahui bernama Jack Morris itu mengunggah story tagihan pembayaran parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Ngurah Rai, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, yang mencapai Rp 9,6 juta atau persisnya Rp 9.640.000.

Dalam story Instagram yang diunggahnya itu, dia terkejut dan kaget harus membayar tagihan sebesar Rp 9,6 juta, karena parkir selama 2 bulan. Karena itu, dia menilai parkir dengan cukup lama di bandara adalah suatu keputusan yang konyol, karena tempat itu memiliki tarif yang dirasa sangat mahal. WNA itu juga mengaku melakukan hal itu (parkir) secara spontan, karena dia tidak punya waktu mengurus parkir jangka panjang di bandara.

Pada kertas parkir yang diposting di media sosial, diketahui WNA itu memarkirkan kendaraannya di Bandara Ngurah Rai, selama 2 bulan, yaitu terhitung 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021. Kendaraan yang diparkir adalah jenis roda empat. Dari perincian karcis parkir tersebut, WNA itu diketahui dikenakan parkir LT senilai Rp 100.000, ditambah tarif A senilai Rp 7.680.000 dan tarif B senilai Rp1.860.000, sehingga total biaya yang dikenakan senilai Rp 9.640.000.

Secara terpisah, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, tidak menampik hal tersebut. Dari data yang dimilikinya, yang bersangkutan parkir memang dengan waktu yang cukup lama, yaitu 2 bulan dari 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021. Entah apa alasannya sampai bule itu parkir cukup lama di bandara, Taufan mengaku tidak mengetahuinya. “Dia masuk setelah berlaku tarif penyesuaian. Data kalkulasi nominalnya benar, memang segitu,” ujarnya, Kamis (3/6).

Diakuinya, berdasarkan data keterangan yang tertera dalam karcis parkir yang bersangkutan, WNA memang dikenakan 3 biaya. Pertama adalah terkait LT atau lost tiket, senilai Rp 100.000. Sehingga diperkirakan bule itu kehilangan bukti tiket masuk parkir kendaraannya di bandara. Kemudian yang bersangkutan dikenakan tarif A senilai Rp 7.680.000, yang merupakan tarif parkir reguler kendaraan roda empat. Selain itu yang bersangkutan juga dikenakan tarif B (incharge), karena dia parkir di kelas premium yang lokasinya lebih strategis dibandingkan parkir lainnya, yaitu dekat dengan terminal. “Ada perbedaan tarif parkir premium dan biasanya. Karena premium itu dekat dengan akses ke pintu masuk bandara,” beber Taufan.

Kendati menuai komplain, Taufan menegaskan tidak akan meminta klarifikasi atas postingan WNA tersebut. Sebab hal itu memang kondisi benar adanya dan bukan mengada-ada. Taufan justeru mengimbau kepada WNA atau siapapun, agar lebih memperhatikan pemberlakuan tarif parkir yang telah diinformasikan. Jika yang bersangkutan hendak parkir lebih lama, Taufan menyarankan agar hal itu dilakukan di luar bandara. Namun, jika ingin tetap parkir cukup lama di bandara, disarankan agar mengurus tarif tiket parkir berlangganan. Sebab, disediakan tarif parkir berlangganan dengan harga yang lebih murah, namun itu berlaku dalam kurun waktu setahun.

“Apakah bule ini sering keluar masuk ke bandara, kami juga tidak tahu. Namun dari status yang sempat saya baca dari postingan yang bersangkutan, dia sebenarnya sudah tahu itu. Itu bisa dilihat dari pernyataannya yang diucapkan,” kata Taufan. *dar

Komentar