nusabali

Ramai, Video Ricuh Acara Paruman di Pecatu

Perbekel Pecatu: Itu Saat Paruman Pengesahan Perarem Ngadegang Kelian Desa Adat

  • www.nusabali.com-ramai-video-ricuh-acara-paruman-di-pecatu

Saat itu situasi sudah segera cair, dan sudah menjadi keputusan bahwa Perarem Ngadegang Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Pecatu disahkan.

MANGUPURA, NusaBali

Sebuah video yang memperlihatkan kericuhan sebuah acara pertemuan warga ramai beredar di media sosial pada, Selasa (1/6) sore. Kejadian itu diperkirakan terjadi di Wantilan Murda Ulangun Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 51 detik itu memperlihatkan sejumlah warga bersitegang dengan tokoh masyarakat yang duduk di bagian depan, termasuk salah satunya Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta. Dari video yang sudah beredar luas itu, sejumlah warga hendak bergerak dan menuju tempat duduk bagian depan, bahkan ada juga yang melemparkan kertas.

Beruntung, aksi mereka berhasil dihalangi oleh pecalang yang dengan sigap membuat berikade atau pagar betis. Masih dalam video itu, tampak masyarakat ditenangkan oleh seseorang yang kemudian membuat situasi di wantilan kembali normal.

Kelian Desa Adat (Bendesa) Pecatu, I Made Sumerta yang dikonfirmasi terkait adanya video itu tidak menampik adanya keributan itu. Hanya saja, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait pokok persoalan yang menyebabkan keributan. Dia juga menyarankan untuk mengkonfirmasi hal itu ke ketua perumus pararem, I Nyoman Sujendra. "Cikal bakal masalahnya hubungi asisten 1," singkatnya sembari mengirim kontak I Nyoman Sujendra.

Namun saat dikonfirmasi terpisah I Nyoman Sujendra tidak mengangkat telefon genggamnya, meski sudah dihubungi beberapakali. Pun saat di kirimi pesan melalui WhatsApp juga tidak menjawab.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Perbekel Pecatu, I Made Karyana Yadnya menerangkan video yang viral di media sosial itu bukan soal pemilihan Bendesa Adat Pecatu. Namun, hal itu masih dalam tahapan pembentukan Perarem Ngadegang Kelian Desa Adat (Bendesa) dan Prajuru Desa Adat Pecatu. Hal ini mengingat masa jabatan Kelian Desa Adat Pecatu telah berakhir.

"Masa waktu jabatan Kelian Desa Adat kan sudah berakhir. Maka dibuatkanlah Perarem yang dipakai dalam rangka Ngadegang Kelian Desa Adat. Perarem inilah yang akan dipakai pedoman ke depannya," jelas Karyana seraya mengakui kejadian yang viral itu terjadi di Wantilan Murda Ulangun Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa kemarin sekitar pukul 09.00 Wita.

Dilanjutkan, dalam rangka penyusunan Perarem tersebut, telah dibentuk sebuah tim. Di mana, tim bersangkutan diisi oleh utusan dari masing-masing banjar. Karyana pun mengaku ikut serta di dalam paruman, yakni sebagai seorang Pengarah. Masih menurut dia, tim ini sudah berjalan beberapa kali dan sudah mengadakan kegiatan pertemuan. Sampai tahapan ke sembilan, rancangan Perarem itu sudah bisa diwujudkan oleh tim.

"Untuk penyempurnaan rancangan itupun sudah dilakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat sebelum ditetapkan. Jadi ruang dan waktu sebenarnya sudah diberikan, yang karena kondisi pandemi, jadi saat itu yang datang adalah utusan banjar lewat tempekannya masing-masing 4 orang," bebernya.

Dalam rangkaian itu, terdapat sejumlah masukan yang dipastikan telah tercatat. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembahasan dalam tim. Menurutnya, ada beberapa hal yang disempurnakan dan ada pula yang dianggap tidak relevan. Nah, setelah disempurnakan, rancangan Perarem itu dipastikan sudah dimintakan verifikasi ke Majelis Desa Adat (MDA). Sehingga mendapat semacam disposisi kepada tim untuk melanjutkan dan menetapkan Perarem bersangkutan.

"Tadi pagi (kemarin) kita undang lagi masyarakat lewat Paruman Krama. Di sana disampaikan semuanya oleh Bapak Nyoman Sujendra selaku Ketua Tim Penyusunan Perarem," bebernya. Namun pada saat ketua tim memastikan kembali apakah Perarem sudah bisa disahkan atau tidak, ada beberapa masyarakat yang ingin memberikan masukan kembali dan timbul ketegangan. "Tapi saat itu situasi sudah segera cair, dan sudah menjadi keputusan bahwa Perarem Ngadegang Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Pecatu sudah sah. Kejadian itu merupakan sebuah dinamika yang biasa terjadi di kehidupan bermasyarakat," kata Perbekel Made Karyana. *dar

Komentar