nusabali

Pelantikan 3 Perbekel Terpilih Direncanakan 30 Juli 2021

  • www.nusabali.com-pelantikan-3-perbekel-terpilih-direncanakan-30-juli-2021

NEGARA, NusaBali
Perbekel terpilih dalam pemilihan perbekel (Pilkel) serentak 3 desa di Kabupaten Jembrana (Desa Nusasari, Kecamatan Melaya; Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana; dan Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan) pada Sabtu (22/5) lalu, rencananya akan dilantik pada Jumat (30/7) mendatang.

Jadwal pelantikan ketiga perbekel terpilih di 3 desa itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan perbekel periode 2015–2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana Gede Sujana, mengatakan pelantikan 3 perbekel terpilih itu, akan dilaksanakan bersamaan di satu tempat. Namun sementara ini belum ditentukan di mana lokasi pelantikan nanti. “Rencana dilantik bersamaan pada 30 Juli. Nanti dilantik bersamaan,” ucap Sujana, Kamis (27/5).

Menurut Sujana, para calon yang terpilih sudah ditetapkan sebagai perbekel terpilih oleh panitia desa seusai dilaksanakan pemilihan yang langsung dilanjutkan rekapitulasi pada Sabtu (22/5) lalu. Hasil pemilihan itu akan dirapatkan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing. BPD yang nantinya mengajukan pelantikan kepada Bupati melalui Camat. “Nanti pelantikan ditentukan SK (Surat Keputusan) Bupati. Pak Bupati yang melantik,” imbuh Sujana.

Sesuai hasil pilkel serentak 3 desa di Kabupaten Jembrana, diketahui ada dua incumbent yang kembali mencalonkan diri dan keduanya terpilih. Masing-masing adalah I Wayan Ardana (incumbent Perbekel Nusasari) dan I Gusti Putu Murdi (incumbent Perbekel Dangin Tukadaya). Sementara dalam Pilkel Gumbrih yang tanpa incumbent, dimenangkan new comer, I Nyoman Adi Rosadi (purnawirawan TNI yang terakhir bertugas sebagai Babinsa di Desa Gumbrih).

Terkait dua incumbent yang terpilih itu, kata Sujana, sudah kembali melanjutkan tugas sebagai perbekel periode 2015-2021. Sebelumnya, kedua incumbent yang kembali bertarung itu, mencalonkan diri dengan status cuti. “Memang aturannya diperbolehkan cuti. Sama seperti kepala kewilayahan (kelian banjar) yang kemarin ikut mencalonkan diri. Mereka cuti sejak ditetapkan sebagai calon perbekel. Setelah pemilihan kemarin, mereka sudah kembali bertugas sesuai jabatan saat ini,” ucap Sujana. *ode

Komentar