nusabali

Disuguhi Satu Sloki Arak Bali, Dubes Ceko Nambah

Sarankan Gubernur Koster Supaya Pasarkan Arak Bali di Luar Negeri

  • www.nusabali.com-disuguhi-satu-sloki-arak-bali-dubes-ceko-nambah

DENPASAR, NusaBali
Duta Besar (Dubes) Republik Ceko di Jakarta, Jaroslav Dolecek, sempat menikmati dan merasakan kenikmatan Arak Bali saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Selasa (25/5).

Terkesan dengan Arak Bali, Dubes Jaroslav Delocek pun sarankan minuman fermentasi ini agar dipasarkan di luar negeri. “Nice drink. Arak tradisional Bali ini memiliki rasa yang halus, nikmat, dan berkualitas. Saya berharap agar minuman ini bisa menjadi produk khas daerah yang dapat dipasarkan ke luar negeri,” ujar Dubes Jaroslav Dolecek, yang hari itu diajak Gubernur Koster toast Arak Bali sebanyak 1 sloki.

Saking nikmatnya, Jaroslav mengaku merasa kurang kalau meminum Arak Bali cuma 1 sloki. Untuk itu, giliran Dubes Repubklik Ceko ini yang mengajak Gubernur Koster toast Aak Bali 1 sloki lagi.

Jaroslav menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster, yang telah mengajaknya toast Arak Bali. Pasalnya, dengan mengajak toast, Gubernur Koster tidak saja menerima Jaroslav secara formal, tetapi menunjukkan adanya rasa kedekatan dan kekeluargaan. Bagi Jaroslav, ajakan toast merupakan suatu kehormatan kepada dirinya. Suasana kedekatan seperti ini jarang terjadi. Jaroslav sendiri berjanji akan membalas dengan mengajak Gubernur Koster toast minuman tradisional Ceko.

Dalam pertemuan dengan Dubes Ceko tersebut, Gubernur Koster menceritakan bahwa keberadaan Arak Bali telah mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menurut Koster, Arak Bali merupakan minuman tradisional yang bisa diminum dengan takaran 1 sloki saja setiap hari, yang telah terbukti memiliki khasiat untuk kehangatan dan kesehatan tubuh.

Mendengar hal tersebut, Jaroslav mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang telah mengatur produksi minuman keras tradisional dengan membuka ruang ekonomi untuk usaha rumahan atau rakyat. “Di Ceko, minuman tradisional juga dulu tidak ada aturannya. Tapi, sekarang sudah diatur oleh pemerintah,” cerita Jaroslav.

Pada bagian lain, Jaroslav menyampaikan kehadirannya ke kediaman Gubernur Bali di Jaya Sabha Denpasar untuk membahas kerja sama antara Republik Ceko dan Pemprov Bali dalam bidang pariwisata, energi bersih, dan penanggulangan masalah lingkungan hidup. Di mata Jaroslav, Bali merupakan salah satu destinasi warga Ceko. Sejak tahun 2017, ada sekitar 160.000 warga Ceko berkunjung ke Bali. Namun, karena pandemi Covid-19, saat ini warga Ceko belum dapat berkunjung kembali ke Bali. Warga Ceko sudah tidak sabar dan menunggu untuk berkunjung kembali lagi ke Bali.

Sebelum mengakhiri diskusi dengan Gubernur Koster, Jaroslav mengapresiasi upaya Pemprov Bali dalam menanggulangi pandemi Covid-19 lewat program prioritas vaksinasi massal, pembukaan green zone, serta penurunan jumlah kasus harian. “Kami kagum atas kedisiplinan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan cara disiplin memakai masker,” tandas Jaroslav.

Sementara, Gubernur Koster berusaha memanfaatkan momentum kedatangan Dubes Republik Ceko ke Bali. Dengan gaya diplomasinya menggunakan Arak Bali untuk menjamu tamu kehormatan dari luar negeri, Gubernur Koster menegaskan Bali terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana pembukaan pariwisata Bali, Juli 2021 mendatang.

“Saya akan menindaklanjuti ajakan kerja sama bidang pariwisata, energi bersih, dan penanggulangan masalah lingkungan hidup, karena sesuai dengan kebijakan dalam visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yaitu menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Menrut Koster, kebijakan ini telah dituangkan dalam beberapa peraturan, antara lain, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Teja-kula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *

Komentar