nusabali

10 UKM Mainan Terancam Bangkrut

  • www.nusabali.com-10-ukm-mainan-terancam-bangkrut

Keluhkan aturan SNI mainan impor yang memberatkan dan tak ada sosialisasi

JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) menyebut lebih dari 10 ribu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terancam bangkrut, dengan lebih dari 50 ribu karyawan di sektor terkait terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Jenderal AMI Eko Wibowo mengatakan ancaman berasal dari peraturan baru Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Peraturan pelaksana Undang-undang (UU) Cipta Kerja ini mengatur pelaksanaan pengajuan standar nasional Indonesia (SNI) mainan impor. Ia menilai aturan baru dalam beleid yang mengharuskan pengajuan SNI melalui Lembaga Sertifikasi memberatkan pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Menurut dia, absennya transisi dan sosialisasi aturan membuat para pengusaha tidak siap dan akan berakibat terjadi penghentian impor mainan dalam 1 hingga 3 bulan ke depan.

"Hal ini yang akan mengancam keberlangsungan usaha para UKM mainan di seluruh Indonesia yang di perkirakan ada lebih dari 10 ribu UKM dan lebih dari 50 ribu karyawan yang terancam bangkrut dan di-PHK," terang dia, seperti dikutip cnnindonesia.com dari rilis, Rabu (19/5).

Kemudian, ia membeberkan beberapa poin yang memberatkan pengusaha mainan. Pertama, pengambilan sample atau contoh mainan yang sebelumnya berasal dari tenaga kerja negara asal impor, kini harus menggunakan tenaga kerja Indonesia.

"Menjadi sulit karena dalam kondisi pandemi untuk mendapatkan visa sangat sulit karena banyak persyaratannya. Juga, harus ada masa karantina bagi orang Indonesia yang pergi ke China hingga 21 hari sebelum bebas keluar, ini mengakibatkan beban biaya yang berat untuk para pengusaha," jelas dia.

Kedua, tidak konsistennya antara aturan dalam PP dan implementasi di lapangan. Ia mengatakan Lembaga Sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Perindustrian agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei lalu.

Sedangkan, dalam peraturan dijelaskan bahwa dari saat beleid dikeluarkan hingga Februari 2022 masih dalam masa transisi. Artinya, pemerintah memberikan waktu satu tahun sebelum aturan dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan.

"Ini membingungkan mereka karena tidak konsistensinya aturan dan pelaksanaan," tambahnya. Ketiga, aturan diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi. Sehingga, para pengusaha yang sudah melakukan pemesanan barang di luar negeri tidak bisa mengimpor barang karena Lembaga Sertifikasi tidak bisa menerima pengajuan permohonan SNI sebagai syarat izin impor.

Eko menjabarkan pemberlakuan mendadak ini merugikan para UKM mainan karena potensi kehilangan pasokan 60 persen dari stok toko yang biasa didatangkan oleh para importir.

Ia khawatir imbas dari aturan ini akan mengancam keberlangsungan usaha karena tidak memberikan solusi guna menjamin stok barang pengusaha mainan. Kendati begitu, Eko mengaku paham dengan tujuan pemerintah, yaitu meningkatkan produksi dan penghasilan dari produsen dalam negeri.

Sayangnya, ia menilai saat ini industri dalam negeri belum siap untuk mengisi kekosongan dari kebutuhan di RI. *

Komentar