nusabali

Dishub Lakukan Pengetatan Arus Balik

Pada 18-24 Mei, Antisipasi Pemudik yang 'Curi Start'

  • www.nusabali.com-dishub-lakukan-pengetatan-arus-balik

Saat arus balik, pemudik wajib melapor diri dan melakukan karantina, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditangani sebelum bergejala.

DENPASAR, NusaBali

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar meminta masyarakat agar tidak mudik mengikuti larangan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan masih adanya kasus positif Covid-19 bahkan ditemukan varian baru di Kota Denpasar. Namun, kenyataannya banyak yang mencuri start mudik.

Hal itu membuat Dishub akan melakukan pengetatan saat arus balik yang diprediksi terjadi dari tanggal 18-24 Mei 2021. Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi, Minggu (9/5) mengatakan memang ada yang mencuri start mudik sebelum larangan mudik berlaku. Sehingga, kondisi pemudik saat ini tidak signifikan.

“Kami akan tetap pantau mereka yang nakal, sesuai dengan larangan mudik dari pusat terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Kami akan ketatkan terutama dalam hal protokol kesehatan. Mereka wajib rapid antigen. Jangan sampai gara-gara satu dua orang yang membawa virus semuanya terdampak,” jelasnya.

Sriawan juga mengimbau, para pemudik yang telah mencuri start saat balik tak membawa anggota keluarga lain. “Kami imbau, berapa yang mudik mendahului, kembalinya juga segitu, jangan mengajak keluarga lain, karena situasinya seperti sekarang, dan ekonomi di sini juga belum begitu pulih,” imbuhnya.

Pihaknya juga bekerjasama dengan satgas Covid-19 desa/kelurahan untuk pengawasan arus balik. Saat arus balik jika ada pemudik yang balik ke Denpasar mereka wajib melapor diri dan melakukan karantina. Sehingga, penyebaran Covid-19 bisa ditangani sebelum bergejala. Mereka juga wajib memberikan keterangan rapid test antigen atau swab test sebagai syarat mereka aman dari Covid-19. “Wajib melapor jika masuk ke desa/kelurahan saat balik dan kadus maupun kaling akan melakukan tracing,” katanya. *mis

Komentar