nusabali

Diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

WNA Menggelandang di Legian Diamankan Satpol PP

  • www.nusabali.com-diserahkan-ke-kantor-imigrasi-ngurah-rai

MANGUPURA, NusaBali 

Adanya Warga Negara Asing (WNA) bernama, HR Albadi Roberto, 60, yang hidup menggelandang di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung ditindaklanjuti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten pada Rabu (5/5) siang.

WNA asal Italia yang sudah setahun belakangan ini tinggal dan tidur di emperan toko tersebut langsung diangkut petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterangan WNA itu.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta, I Nengah Wika menerangkan diamankannya WNA Italia itu setelah menindaklanjuti laporan dari Linmas dan LPM Legian yang menemukan orang asing yang hidup menggelandang dan minta-minta di kawasan Legian dan Kuta.

 Sehingga, pada Rabu siang, pihaknya turun dan mengecek keberadaan WNA itu. "Saat kita datangi, kita temukan WNA pria paruh baya itu masih tidur di emperan usaha Kunti II Sushi Bar Yakiniku di Jalan Benesari. Saat diamankan, WNA yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan dan cukup kooperatif," ungkapnya, Rabu (5/5) siang.

Setelah diamankan, WNA yang bersangkutan digelandang ke kantor Satpol PP Kuta untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, bahwa WNA tersebut bernama HR Albadi Roberto asal Italia. Namun, saat dimintai kelengkapan dokumen seperti pasport, WNA itu mengaku tidak memiliki pasport dan barang penting lainnya, karena mengaku sempat kecurian. Kendati demikian, pria berambut gondrong dan berewokan itu hafal akan nomor pasport, kapan berlaku paspor yang dimilikinya, serta menjelaskan alamat tinggal di negaranya maupun kedatangannya. Atas ulah WNA yang bersangkutan, dia diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Semua dokumen tidak punya. Makanya kita langsung koordinasi dengan Imigrasi dan Rabu sore sudah diserahkan ke sana," ungkapnya.

Menurut Nengah Wika, terungkapnya WNA yang menggelandang itu berawal dari keluhan penyewa toko yang berada di sekitar toko yang dijadikan sebagai tempat tidur sehari-hari, karena aktivitasnya dinilai cukup menganggu dan sering meminta-minta. Terlebih pengontrak toko tempat WNA tidur sempat diminta memindahkan barangnya, agar dia bisa dengan leluasa memanfaatkan tempat itu. Pihak pengontrak toko diketahui pernah menyuruh WNA itu untuk pergi, namun yang bersangkutan tetap tidak mau pergi. Atas ulahnya itu, warga kemudian melaporkan ke Linmas dan LPM Legian, kemudian diteruskan ke pihak Satpol PP. "Dia mengaku sudah setahun lebih tinggal di lokasi, sebab dia tidak punya uang untuk membayar hotel," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, I Putu Suhendra mengaku sudah menerima limpahan WNA yang diserahkan Satpol PP BKO Kuta. Saat ini bule tersebut sedang diperiksa di kantor Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai. Meski sudah dalam pemeriksaan, pihaknya belum bisa membeberkan informasi terkait data Perlintasan WNA yang bersangkutan. "Masih dalam pemeriksaan. Besok kita update informasi lanjutan," kilahnya. *dar

Komentar