nusabali

Perda Ketertiban Umum di Gianyar Mubazir

  • www.nusabali.com-perda-ketertiban-umum-di-gianyar-mubazir

Selama 4 bulan terakhir, Dinsos dua kali memulangkan gepeng ke Karangasem.

GIANYAR, NusaBali

Dinas Sosial Gianyar kewalahan menangani gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraksi di Kecamatan Ubud dan Gianyar. Di lain sisi, Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum untuk penertiban gepeng, sudah jadi macan ompong alias mubazir.

Selama 4 bulan terakhir, Dinsos dua kali memulangkan gepeng ke Karangasem. Namun bukannya bersih dari gepeng, keberadaan mereka makin marak di bumi seni ini.

Kepala Dinas Sosial Gianyar AA Ari Putri menjelaskan selama tahun 2021, pemulangan gepeng pertama pada Februari 10 gepeng dan pemulangan kedua pada Maret, 24 gepeng. "Sudak kami pulangkan 34 gepeng, yang masih tersisa ada dan yang kembali menggepeng juga ada," jelas AA Ari Putri, didampingi Sekdissos Nurwidyaswanto, Rabu (5/5).

AA Putri mengaku kewalahan. Karena aksi menggepeng dilakukan berpindah-pindah, bisa di Kota Gianyar atau di Ubud dan tempat lain yang padat penduduk, seperti di Pasar Sukawati.

Dikatakannya, upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan di Gianyar. "Kami hanya bisa memulangkan, yang memberdayakan semestinya di daerah asalnya," jelasnya. Meniadakan gepeng, menurutnya harus ada komitmen dari daerah asalnya.

Disisi lain, Dinas Sosial sampai saat ini belum memiliki rumah singgah bagi warga yang memiliki masalah sosial. Sebelumnya Pemkab Gianyar berencana membangun rumah singgah, namun karena ada skala prioritas lain, maka pembangunannya ditunda.

Di sisi lain, liarnya gepeng di Gianyar diduga ada oknum yang sengaja mengangkut dan mempekerjakan mereka. Pantauan di lapangan, gelandangan ini tampak masih muda, energik dan produktif. Namun sayang, ada perempuan muda berparas ayu yang sudah menggendong bayi.

Seperti diketahui, Gianyar memiliki Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Di dalam perda itu secara khusus diimbau kepada masyarakat maupun wisatawan agar tidak memberi apa pun kepada gepeng. Tak tanggung-tanggung, baik pemberi maupun penerima bisa kena denda maksimal Rp 25 juta. Namun hingga kini, belum ada masyarakat yang kena saksi ini. *nvi

Komentar