nusabali

Kacab Bank Mega Bobol Deposito Nasabah Rp 62M

Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar bersama Dua Anak Buahnya

  • www.nusabali.com-kacab-bank-mega-bobol-deposito-nasabah-rp-62m

“Ketiga tersangka sudah resmi kami tahan hingga 20 hari kedepan,”

DENPASAR, NusaBali

Tiga tersangka pembobol dana nasabah di Bank Mega senilai Rp 62 miliar dilimpahkan oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (5/5) pukul 10.00 Wita. Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Kepala Cabang Bank Mega, MRPP, 36, serta dua anak buahnya, PEP, 34 (staf maketing deposito) dan IGSPP, 33 (teman tersangka PEP).

Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi mengatakan usai menerima pelimpahan tahap II, ketiga tersangka yaitu MRPP, PEP dan IGSPP langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas untuk disidangkan di PN Denpasar. “Sudah resmi kami tahan hingga 20 hari kedepan,” tegasnya usai pelimpahan.

Dijelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, MRPP yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan PEP yang merupakan staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah.

Modusnya, MRPP dan PEP memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah. “Jadi saat customer service melakuan konfirmasi melalui nomer telepon soal pemindahan dana deposito, maka nomer telpon yang dihubungi adalah nomor telpon yang sudah diganti oleh para tersangka,” jelas Kadek Hari.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar.

Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, MRPP dan PEP dibantu rekannya, IGSPP. Setelah dicek, Kacab cantik, MRPP ternyata sudah berhenti sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap MRPP di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar.

Kadek Hari menegaskan dalam kasus ini ketiga tersangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Jaksa Kadek Hari.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka MRPP, Carlie Usfunan mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena baru menerima berkas pemeriksaan dari penyidik. “Saya masih mempelajari berkas dari penyidik,” ujar Carlie usai pelimpahan. *rez

Komentar