nusabali

Cabuli Anak, Pensiunan Guru Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-pensiunan-guru-dituntut-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pensiunan guru, INS, 67, yang tega mencabuli anak didiknya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyanigsing dalam sidang online yang digelar Selasa (4/5).

Dalam tuntutan, terdakwa yang saat ini mengajar les tematik untuk siswa SD ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bilamana tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," tuntut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha.

Atas tuntutan tersebut, pensiunan guru ini akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Seperti diketahui, perbuatan tak terpuji yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika mengajar les matematika kepada korban di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu.

Lansia asal Desa Dangin Puri, Denpasar Timur ini tak bisa menahan perbuatan bejatnya pada saat korban sedang mengerjakan soal matematika yang diberikan terdakwa. Lantaran mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa, korban kemudian meminta les dihentikan dan meninggalkan tempat tersebut sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Hingga kemudian terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk menguatkan dakwaannya, JPU juga mengungkapkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu.

"Pada terperiksa (korban), didapatkan adanya gangguan mental berupa Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Episode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) ini muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami terperiksa," mengutip dakwaan JPU. *rez

Komentar