nusabali

Genjot TOSS Desa, Bupati Suwirta Bina Langsung Pengelolaan Sampah

  • www.nusabali.com-genjot-toss-desa-bupati-suwirta-bina-langsung-pengelolaan-sampah

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana, Camat Klungkung I Putu Arnawa melakukan pembinaan langsung ke tempat pengelolaan sampah berbasis komunitas di Desa Akah dan Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Senin (3/5).

Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat desa dan menuju 100 persen tempat olah sampah setempat (TOSS) desa.

Bupati Suwirta menegaskan pada intinya pengolahan sampah sangat sederhana, namun diperlukan komitmen dan kesadaran. Terutama  pemilahan sampah organik dengan anorganik. Sampah organik dapat diselesaikan di rumah tangga untuk pupuk. Caranya, masing-masing rumah tangga membuat lubang daur ulang sampah (Bangdaus) untuk menampung sampah organik.

Sampah organik yang tidak diolah di rumah tangga dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga dikumpulkan dan diangkut sesuai jadwal ke tempat olah sampah setempat (TOSS desa). Sampah organik diangkut pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, sementara sampah anorganik atau sampah plastik diangkut pada Senin dan Jumat.

“Sampah sudah menjadi ancaman serius kita. Mari tuntaskan semua permasalahan sampah di wilayah pedesaan dan perkampungan yang ada di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati juga mengajak menyelesaikan sampah dari hulu ke hilir. Sampah rumah tangga harus dipilah, prajuru harus rajin melakukan sosialisasi pemilahan sampah organik dan non-organik kepada warganya. Upaya ini dilakukan untuk menangani permasalahan sampah di Klungkung.

“Jadi mari bersama-sama bersatu menjaga komitmen, dan ikut mendukung program TOSS ini dengan baik. Yang penting dilaksanakan dengan konsisten dan ketaatan pararem sampah,” harap Bupati Suwirta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana, mengatakan pembinaan ini bertujuan mendorong optimalisasi pengolahan sampah di Desa Akah dan Desa Manduang. Kegiatan ini sejalan dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. *wan

Komentar