nusabali

Kelian Desa Adat Les Penuktukan Diperiksa Polisi

  • www.nusabali.com-kelian-desa-adat-les-penuktukan-diperiksa-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kelian Desa Adat Les Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Jro Pasek Nengah Wiryasa, bergulir di kepolisian.

Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Buleleng. Baru-baru ini, Kelian Desa Jro Wiryasa diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Seperti yang diketahui, proses hukum ini bermula dari pemberhentian secara sepihak oleh sejumlah krama terhadap Kelian Desa Jro Wiryasa. Jro Wiryasa mengadukan empat orang yang diduga telah mencemarkan nama baiknya, dengan mengedarkan surat yang menyebutkan sejumlah kesalahannya selama memimpin Desa Adat Les Penuktukan.

Saat ini penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih ditangani oleh polisi. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini aduan Jro Wiryasa masih pengembangan. "Itu masih pengaduan, sekarang masih dalam proses penyelidikan. Proses tetap kami lakukan," jelas Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Minggu (2/5) siang.

Disisi lain, Kelian Desa Adat Les Penuktukan Jro Wiryasa, nampak berada di Unit I Satreskrim Polres Buleleng memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, pada Jumat (30/4). Jro Wiryasa datang ke Polres Buleleng didampingi penasehat hukumnya, Nyoman Sunarta bersama Putu Indra Perdana.

"Laporan yang beredar melalui surat itu, tidak sesuai dengan fakta hukum. Pemberhentian sepihak ini tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa kami (Desa Adat Les Penuktukan). Dan ada dugaan pencemaran nama baik," kata Jro Wiryasa.

Dari surat yang beredar, disebutkan pemberhentian Jro Wiryasa selaku Penghulu atau Kelian Desa Adat Les Penuktutan lantaran terdapat persoalan di LPD Les Penuktukan yang disebutkan menerima dana insentif. Namun dari sejumlah pengurus Desa Adat, hanya Jro Wiryasa yang diberhentikan dengan alasan tidak sesuai dengan awig-awig.

"Mestinya berdasarkan awig-awig adat, pararem dan aturan berlaku, selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, agar prajuru Desa Adat Les Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas di Desa," ujar Jro Wiryasa.

Sementara itu, Koordinator Penasehat hukum pelapor, Nyoman Sunarta menegaskan, seluruh tuduhan dalam surat yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, dan terkesan untuk mencari simpati masyarakat adat. Bahkan menurut Sunarta, tidak benar jika Jro Pasek Wiryasa, menyelewengkan uang sebagaimana yang dituduhkan.

"Tidak benar Jro Pasek Wiryasa, tidak memfungsikan Sekretaris dan Bendahara Banjar Adat Les. Jadi, ada dugaan kesengajaan perebutan kepemimpinan adat serta upaya untuk menjatuhkan nama baik seseorang," pungkas Sunarta. *mz

Komentar