nusabali

Wabup Suiasa Ikuti Rapat Daring Terkait SIPD dan Dana Bansos

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-ikuti-rapat-daring-terkait-sipd-dan-dana-bansos

MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Pimpinan Perangkat Daerah terkait mengikuti rapat secara daring dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian N, melalui aplikasi zoom dari Rumah Jabatan Wakil Bupati Badung, Rabu (28/4).

Rapat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini, secara khusus membahas mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Dana Bansos.

Usai mengikuti rapat virtual tersebut, Wabup Suiasa menjelaskan dalam rapat tersebut ada dua substansi pokok yang dibicarakan, yakni adanya perubahan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah yang disebut SIPD dan mengenai bantuan sosial. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska beserta jajaran Dewan Pengurus.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, SIPD merupakan satu sistem baru yang berubah dari sistem dulu yang menggunakan Sistem Informasi Daerah (Simda) hasil produk dan pendampingan dari BPKP. Kini Kemendagri sudah memiliki satu sistem sendiri disebut SIPD. Dalam konteks ini, terjadi perubahan nomenklatur, klasifikasi dan kodefikasi, sehingga terjadi pergeseran yang sangat substansi dari Simda ke SIPD.

“Dengan adanya pergeseran ini dampaknya seluruh daerah, termasuk di Badung, juga mengalami persoalan dalam membuat sistem penganggaran dari kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya kebijakan mengenai program Krama Badung Sehat dan beasiswa ke luar negeri,” ujar Wabup Suiasa.

Sedangkan terkait dengan bansos, menurut Wabup Suiasa, semua daerah di Indonesia dengan aturan baru banyak yang membatasi ruang lingkup, cakupan, dan juga akselerasi dalam memberikan bansos. Termasuk Di Badung ada beberapa jenis bansos seperti santunan kematian, santunan penunggu pasien, dan santunan lansia. Di satu sisi program ini masuk dalam visi-misi, namun di sisi lain sekarang dibatasi oleh ruang dalam hal anggaran.

“Persoalan kami sekarang adalah bansos seperti kematian, lansia, penunggu pasien termasuk menyangkut kebencanaan. Ini masih menjadi dilematis, ruang itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan. Kebijakan itu bisa dilakukan, hanya itu ada batasan bisa diberikan kepada penerima bantuan yang mengalami risiko sosial,” beber Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian N, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada APKASI yang telah menggelar kegiatan dialog secara terbuka antara Kemendagri dengan pemerintah daerah, yang difokuskan untuk mengupas tuntas hal-hal yang menjadi permasalahan dan dinamika lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Dijelaskannya, bicara SIPD, dasar hukumnya sudah jelas yaitu pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal 391 tersebut sangat jelas ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah terdiri atas informasi pembangunan dan informasi keuangan. Pada ayat 2 disebutkan, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

“Maka berbicara informasi pemerintahan daerah, itu harus dituangkan dalam satu sistem informasi pemerintahan daerah yang didalam Permendagri 70 Tahun 2019, kita sebut SIPD. Nah ini landasan dasar hukum utamanya,” jelasnya.

Selain itu, kata Ardian, adanya arahan dari Presiden RI, di tengah pandemi Covid-19 ini yang perlu mendapat perhatian bersama, interaksi antar individu atau perorangan berdampak terhadap penularan Covid-19.

Sedangkan mengenai bansos, menurut Ardian, bansos dikategorikan menjadi dua yaitu terencana dan tidak terencana. Di dalam SIPD tersebut, ada namanya bansos terencana yang ada di Dinas Sosial dan tidak akan pernah ketemu dengan namanya bansos tidak terencana. Bansos tidak terencana sesuai ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, sudah menyatakan bansos tidak terencana ada dan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Bansos tidak terencana alokasinya tidak boleh melebihi bansos terencana, hanya saja posting anggarannya ada di BTT. Bansos ini muncul karena dalam perjalanan rupanya ada hal-hal yang dibutuhkan oleh publik yang sangat mendesak dan darurat diluar dari perencanaan yang ada,” jelas pejabat alumni STPDN ini. *ind

Komentar