nusabali

Sebulan, Ungkap 4 Kasus dan 6 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung

  • www.nusabali.com-sebulan-ungkap-4-kasus-dan-6-tersangka

SEMARAPURA, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung  mengungkap 4 kasus Narkoba dengan  6  orang tersangka pada April 2021 ini.

Hal ini terungkap dalam press rilis yang digelar di Mapolres Klungkung, pada Rabu (28/4) pagi. Seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Wakapolres Klungkung  Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa mengatakan, adapun hasil pengungkapan berawal dari informasi di masyarakat ada penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (9/4) sekitar pukul 05.10 Wita. Bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Ketika itu Sat Narkoba mengamankan tersangka GT alias Naya, 35, warga Dusun/Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Dengan barang bukti 2 (dua) paket kristal bening terbungkus plastik klip, yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.

Penangkapan kedua di Jalan Untung Surapati, Semarapura, pada hari Sabtu (17/4) pukul 23.00 Wita. Petugas mengamankan tersangka WS alias Gondam, 46, warga Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli. "Dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto," ujar Wakapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Willa Jully Nendissa, dan Kasubbag Humas Akp Putu Gede Ardana.

Penangkapan yang ketiga di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu (25/4) pukul 14.50 Wita. Petugas mengamankan tersangka WTN, 41, warga Desa Batununggul, Nusa Penida, dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kg bruto atau 0,9 kg netto.

Dan penangkapan yang keempat di wilayah Klungkung, pada Minggu (25/4) pukul 18.00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS alias De Nongan, 45, warga Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem dan tersangka SP alias Wawan, 48, yang beralamat di Jalan Werkudara Gang III, Kelurahan Seamarapura Kelod Kangin, Klungkung. Dengan barang bukti 1 paket kristal bening dibungkus plastik klip yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan berat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. *wan

Komentar