nusabali

Pensiunan Angkatan Laut Inggris Disidang Kasus Shabu

  • www.nusabali.com-pensiunan-angkatan-laut-inggris-disidang-kasus-shabu

DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang juga pensiunan Prajurit Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders, 62, jalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan shabu di PN Denpasar secara online, Selasa (27/4).

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnya ke majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Jaksa Lanang.

Dalam dakwaan pertama ini, Jaksa Lanang memasang Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis shabu. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Diuraikan Jaksa Lanang, awalnya petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di kamar di salah satu hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Segera kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi, 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. “Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi hotel yang terdakwa sewa, tepatnya di atas tabung air toilet ditemukan satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” kata Jaksa Lanang.

Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa 1 batang pipa kaca, 2 batang pipa aluminium, dan 2 batang pipet warna putih. Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan shabu.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil seberat 0,76 gram netto. Usai mendengar isi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa menyatakan tidak keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (4/5) pekan depan. *rez

Komentar