nusabali

Ranperda Retribusi Jasa Usaha Ketok Palu Hari Ini

  • www.nusabali.com-ranperda-retribusi-jasa-usaha-ketok-palu-hari-ini

DENPASAR, NusaBali
Hanya dalam kurun sebulan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tuntas dibahas Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Bali.

Bahkan, Ranperda yang ditujukan untuk genjot PAD dan hapus pungutan retribusi bagi pelaku seni dan budaya di Taman Budaya Provinsi Bali tersebut dijadwalkan sudah akan diketok palu, Rabu (28/4) ini.

Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini telah difinalisasi dan ditetapkan dalam rapat paripurna internal DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (27/4) siang. Sehari pasca ditetapkan Ranperda yang digenjot untuk menggali potensi pendapatan daerah dan memberikan kemudahan bagi kalangan seni-budaya Bali tersebut akan dilaporkan sekaligus diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu pagi ini.

Rapat paripurna internal penetapan Ranperda Retribusi Jasa Usaha di Gedung Dewan, Selasa kemarin, dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus AA Ngurah Adi Ardhana melaporkan hasil penggodokan Ranperda Retribusi Jasa Usaha, yang dilakukan dalam kurun sebulan.

Seusai rapat paripurna internal kemarin, AA Adi Ardhana yang notabene Ketua Komisi III DPRD Bali mengatakan Ranperda Retribusi Jasa Usaha merupakan tindaklanjut dari amanat UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Adi Ardhana, dalam Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini, selain mengupayakan beri keringanan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berpameran di Taman Budaya Provinsi Bali, juga menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dalam Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini, sewa stand di Taman Budaya digratiskan untuk hidupkan UMKM yang menggelar pameran setiap Pesta Kesenian Bali (PKB). Nah, untuk beberapa jasa usaha lain, kita genjot," ujar politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Adi Ardhana menyebutkan, beberapa sektor usaha yang bisa digenjot dari sisi PAD yang terbaru, antara lain, pembuatan sampel simplisia pengeringan produk tanaman herbal atau tradisional oleh laboratorium kesehatan obat-obat tradisional. Kemudian, penyesuaian harga pengujian hasil-hasil perikanan yang saat ini hasil ujinya terakreditasi dan diakui internasional.

"Bentuk penyesuaiannya ini kan sesuai matriks, di mana tarif itu sesuai dengan kondisi ekonomi, yang diakibatkan peningkatan biaya produksi," tandas Adi Ardhana, politisi yang juga praktisi pariwisata.

Dengan payung hukum Ranperda Jasa Usaha ini, kata Adi Ardhana, laboratorium kesehatan obat-obat tradisional di Bali bisa bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun pihak ketiga. "Misalnya, perusahaan jamu tradisional. Sudah ada pengusaha jamu yang siap kerja sama, karena telah ada payung hukum untuk pengolahan tanaman herbal ini," terang alumnus Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya ini.

Terkait dengan pembebasan sewa stand pameran bagi pelaku pameran di Taman Budaya Provinsi Bali (Art Centre Denpasar), Jalan Nusa Indah Denpasar, menurut Adi Ardhana, tidak seluruhnya digratiskan. Untuk sewa panggung di kawasan Taman Budaya, tetap diberlakukan. Sebab, kegiatan penyewaan panggung kesenian  juga potensial hasilkan pendapatan daerah.

“Yang dibebaskan itu stand pameran saja. Stand pameran ini kan untuk memamerkan hasil karya seni para seniman (dan hasil karya perajin, Red). Kalau panggung justru diharapkan ditingkatkan, dipakai sebagai ajang berkesenian yang lebih berkualitas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan seluruh materi pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha---yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bali---sudah komprehensif. Karena itu, sudah bisa dilaporkan untuk diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, Tabu ini.

"Pembahasannya digenjot selama sebulan. Kalau dari materi terkait dengan sektor retribusi jasa usaha dengan mengacu kepada payung hukum di atasnya, sudah final. Besok (hari ini, Red) Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini akan kita ketok palu," tegas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang juga Ketua DPC Gerindra Karangasem ini. *nat

Komentar