nusabali

Ahli Sebut Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Dugaan Korupsi Sewa Rumah Jabatan (Rumjab) Sekda Buleleng

  • www.nusabali.com-ahli-sebut-tak-ada-perbuatan-melawan-hukum

DENPASAR, NusaBali
Ahli pidana dari Universitas Udayana (Unud), Dr I Gusti Ketut Ariawanmemberi perhatian khusus terkait dugaan korupsi sewa rumah jabatan (rumjab) mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Menurut Dr Ariawan, tidak ada pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam kasus ini. Hal ini ditegaskan Dr Ariawan saat dikonfirmasi Minggu (17/4) sore. Menurutnya, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Pemkab tidak melanggar hukum karena didasarkan pada Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.  

Dasar lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang APBD. Perda tersebut diteken langsung Bupati Buleleng sebagai kepala daerah. “Saya sudah mengkaji Perda dan Permendagri yang dijadikan dasar dalam kasus ini. Saya tidak menemukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana,” ujar dr Ariawan yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus besar seperti kasus mantan Gubernur DKI, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Ditegaskan, jika terjadi kesalahan dalam penerapan peraturan, maka bisa dibatalkan aturan di atasnya. Perbup dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah. Jika Pergub yang salah, maka yang membatalkan adalah Mendagri. “Jadi, kalau ada kesalahan, yang dibatalkan adalah peraturannya oleh aturan di atasnya. Bukan orangnya yang dipidana,” lanjutnya.

Sewa rumjab juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2007 perubahan Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Aturan lainnya yaitu Permendagri Nomor 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut digunakan jaksa penyidik Kejati Bali dalam melakukan penyidikan.

Ariawan melihat Puspaka tidak terindikasi menyalahgunakan wewenang karena penerbiatan Perbup dan SK Bupati atas perintah undang-undang. Di mana daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Ditanya tentang rumjab yang disewa adalah rumah pribadi Puspaka dan perjanjian dilakukan dengan istrinya, Ariawan menyebut hal itu sah karena sertifikat rumah atas nama istrinya. Sistem sewa rumjab yang dipraktikkan Puspaka juga dilakukan Wabup Buleleng I Nyoman Sutjidra. Serupa dengan Puspaka, baru-baru ini Sutjidra juga mengembalikan uang ke kas daerah yang dianggap sebagai kerugian negara. “Perjanjian sewa dilakukan sesuai nama yang ada di dalam sertifikat,” beber akademisi kelahiran Pancasari, Buleleng, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan proses penyidikan umum masih tetap berlanjut. Kendati demikian, ia mengaku menghormati pendapat ahli. Menurutnya secara umum apa yang disampaikan Ariawan juga sudah disampaikan Puspaka saat dipanggil sebagai saksi.

Semua keterangan Puspaka juga akan menjadi pertimbangan penyidik. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk membuat terang. “Tugas penyidik saat ini adalah mengoptimalkan alat bukti agar perkara ini menjadi terang,” tutur Luga. *rez

Komentar