nusabali

Dewan Beri 2 Poin Rekomendasi

Desa Adat Banyuasri Minta Kelola Parkir Lambung Barat Terminal

  • www.nusabali.com-dewan-beri-2-poin-rekomendasi

Poin pertama, penggunaan lambung barat terminal sebagai tempat pedagang bermobil. Poin kedua, pengelolaan parkir oleh warga Banyuasri menggunakan sistem upah pungut bekerjasama dengan Dishub.

SINGARAJA, NusaBali

DPRD Buleleng akhirnya mengeluarkan 2 poin rekomendasi pemanfaatan lambung barat Terminal Banyuasri untuk dikelola warga setempat, Jumat (16/4). Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Buleleng itu muncul sebagai solusi buntut persoalan lahan parkir pasar yang kini dikelola Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

Rapat koordinasi di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buleleng, juga menghadirkan Perumda Pasar sebagai pengelola, eksekutif diwakili Dinas Perhubungan dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng.

Wakil Ketua I DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara usai memimpin rapat mengatakan solusi yang paling memungkinkan sebagai jalan tengah adalah memindahkan pedagang bermobil ke lambung barat Terminal Banyuasri. Berhubung lokasi terminal berhimpitan dengan pasar yang berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun diberikan batas waktu berjualan maksimal pada pukul 04.00 Wita terminal sudah bersih. Sehingga warga Kelurahan Banyuasri yang selama belasan tahun menjadi petugas parkir sebelum revitalisasi pasar, dapat mengelola parkir kembali.

Menurut pentolan kader Partai Golkar asal Desa Panji, ini warga Banyuasri telah dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan sebagai petugas parkir di Pasar Tumpah. Sebelumnya lokasi Pasar Tumpah memanfaatkan lambung barat Terminal Banyuasri. Setelah revitalisasi pasar mereka tidak lagi dilibatkan sebagai petugas pungut parkir, karena pengelolaan pasar diserahkan sepenuhnya kepada Perumda Pasar.

“Solusinya, kalau mereka ditampung Perumda Pasar tentu membebani, karena akan memakai parkir sistem digital. Jika terminal dikelola Perumda Pasar itu juga salah, kewenangan terminal adalah Dinas Perhubungan. Sehingga kami DPR merekomendasikan terminal lambung barat yang kosong difungsikan kembali sebagai pasar bermobil di sana. Seperti Pasar Badung pedagang bermobil punya areal, pasar tetap bersih,” jelas Susila Umbara.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menegaskan rekomendasi yang akan diterbitkan DPRD Buleleng kepada Pemkab Buleleng ada dua poin penting. Poin pertama, penggunaan lambung barat terminal sebagai tempat pedagang bermobil. Poin kedua, pengelolaan parkir oleh warga Banyuasri menggunakan sistem upah pungut (UP) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. “Dari hasil pertemuan tadi sudah tampak titik temu. Nanti kami serahkan ke pak bupati. Mudah-mudahan dua opsi dari kami bisa selesaikan persoalan di Pasar Banyuasri,” harap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini.

Wakil Kelian Adat Banyuasri Nyoman Sadwika, mengatakan keinginan warganya tidaklah banyak, yakni hanya menginginkan hidup seperti biasa, kembali memiliki penghasilan sebagai petugas parkir. Pengelolaan parkir di lambung barat Terminal Banyuasri disebut Sadwika merupakan salah satu alternatif untuk mempekerjakan kembali 24 orang warganya yang terdampak atas pengambil-alihan lahan parkir oleh Perumda Pasar.

“Yang kami inginkan adalah lambung barat Terminal Banyuasri. Kami tidak ingin melanggar aturan yang ada. Rekomendasi DPRD ini kami harap semua jadi baik kembali. Kami atas nama desa adat berterima kasih kepada DPRD yang sudah memperjuangkan aspirasi kami,” kata Sadwika.

Sementara itu Dirut Perumda Pasar I Made Agus Yudi Arsana mengatakan akan menunggu rekomendasi dari pemerintah daerah. Namun jika nanti rekomendasi itu disetujui pemerintah, Perumda Pasar menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur retribusi pedagang bermobil.

“Karena kalau sudah keluar area pasar, jelas kami tidak bisa mengambil retribusi karena sudah bukan ranah kami. Pedagang bermobil sebanyak 120 pedagang itu masuk dalam kategori pedagang musiman yang sudah teregister. Kalau memang seperti itu, pola dan skemanya seperti apa harus ada regulasi khusus sebagai payung hukum kami sebagai pengelola,” kata Agus Yudi. *k23

Komentar