nusabali

Agama Hindu Dilecehkan, PHDI Ambil Langkah Hukum

Yayasan Ksatria Keris Bali Adukan Desak Darmawati ke Polda

  • www.nusabali.com-agama-hindu-dilecehkan-phdi-ambil-langkah-hukum

Desak Made Darmawati yang sudah pindah keyakinan, sebut dalam Agama Hindu ada banyak Tuhan

DENPASAR, NusaBali
Video ceramah oknum dosen sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr Desak Made Darmawati MM, yang bernada melecehkan Agama Hindu viral di media sosial. Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali pun akan tempuh langkah hukum memperkarakan oknum dosen asal Bali yang sudah pindah keyakinan, lalu melecehkan agama yang ditinggalkannya itu, ke Polda Bali.

Ada beberapa pernyataan ‘menyesatkan’ yang disampaikan Desak Made Darmawati dalam video berdurasi 24 menit 20 detik tersebut. Perempuan yang mengaku anak bungsu dari 11 bersaudara ini, antara lain, mengatakan dalam Hindu ada banyak Tuhan yang disembah. Dia menyebutkan Brahma, Wisnu, dan Siwa. Lucunya, Wisnu disebut sebagai pelebur, padahal seharusnya pemelihara.

Bukan hanya itu, Desak Darmawati juga menyebut Agama Hindu itu adalah budi akal manusia, karena diakal-akali. "Saya punya kakak guru Agama Hindu dan menjabat sebagai kepala sekolah. Setiap kali saya bertanya tentang Agama Hindu, tidak pernah dijawab. Saya bingung, kok ada banyak Tuhan," katanya dalam cuplikan video tausiah yang diikuti oleh banyak orang itu.

Belum jelas, kapan video bernada penistaan Agama Hindu itu dibuat. Dari informasi yang beredar, ceramah dalam video itu terjadi di Jakarta. Desak Darmawati sendiri merupakan seorang dosen salah satu kampus di Ibukota yang berdomisili di Jakarta.

Yang jelas, video yang viral ini memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk PHDI Bali. Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, mengatakan ceramah Desak Darmawati sudah sangat jelas mengandung unsur penistaan agama. Karenanya, PHDI Bali akan melaporkan kasus video yang menghebohkan dan menyinggung perasaan umat Hindu ini ke Polda Bali.

"Senin pekan depan akan kita laporkan masalah ini ke Polda Bali. Yang terpenting, saya perlu sampaikan, umat Hindu jangan terpancing dan terprovokasi," ujar IGN Sudiana di Denpasar, Jumat (16/4). "Kalau ada kawan-kawan elemen Hindu di Bali melakukan langkah yang sama, kami dukung, kami siap mendampinginya," lanjut Sudiana.

Menurut Sudiana, PHDI Bali tidak perlu lagi melihat locus (kejadian perkara) kasus video penistaan agama oleh Desak Darmawati. Walaupun ceramah itu tidak dilakukan di Bali, namun pelaporan tetap bisa ke Polda Bali. "Video itu kan beredar luas di seluruh wilayah Indonesia. Sudah muncul di mana-mana. Kita laporkan ke Polda Bali. Nanti silakan Polda Bali menindaklanjuti laporan kita," tandas tokoh lembaga umat yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini.

Sudiana menegaskan, kalau tidak diproses hukum, persoalan seperti ini akan terulang lagi, karena tak ada efek jera. "Kalau dari materi video, sudah sangat jelas indikasi dan unsur penistaan agama. Makanya, ini harus diproses hukum, supaya tidak terulang kejadian serupa," tegas Sudiana.

Menurut Sudiana, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PHDI Pusat untuk menindaklanjuti laporan hukum terhadap oknum dosen Desak Darmawati tersebut. “Saya sudah berkoordinasi dengan PHDI Pusat. Nanti hadir saja di Polda Bali saat kami lakukan pelaporan," terang Sudiana.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya, telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat pagi, untuk mengadukan dugaan pelecehan Agama Hindu ini. Saat mendatangi Polda Bali kemarin pagi pukul 10.00 Wita, Putra Ismaya didampingi penasihat hukumnya, Nyoman Agung Sariawan, serta belasan orang anggota Yayasan Ksatria Keris Bali.

Siang sekitar pukul 12.00 Wita, Ismaya bersama timnya keluar dari Ruangan Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali yang menangani masalah siber. Kepada wartawan, Ismaya mengatakan pihaknya belum membuat laporan. "Tadi kami banyak diskusi dengan penyidik Polda Bali. Penyidik menyarankan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila masalah ini dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Bali," papar Ismaya.

Disebutkan, bila perkaranya terkait Undang-undang ITE, maka yang dilaporkan adalah siapa yang menyebarkan video tersebut pertama kali. Video itu dibuat dan disebarkan konteksnya untuk umum atau khusus bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan atau kalangan tertentu saja. "UU ITE di mana pun bisa dilaporkan. Tetapi, yang dilaporkan adalah siapa yang menyebarkan pertama," jelas tokoh asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.

Sebaliknya, jika yang dilaporkan adalah tindak pidana umum dalam hal ini penistaan agama, maka dilaporkan di wilayah hukum di mana kegiatan dalam video itu dilakukan. Bila di Jakarta, maka dilaporkan di Jakarta.

"Mendapat arahan itu, kami akan berkoordinasi dengan nyama atau aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan masalah ini. Terkait dugaan penistaan agama, menurut penyidik, mereka mempelajarinya."

Ismaya menegaskan, pihaknya akan berusaha memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai sebuah laporan. "Kami harus mendapatkan siapa yang menyebarkan pertama kali video itu. Harus ada tautannya yang menyebarkan pertama. Apa maksud dan tujuannya? Kalau untuk internal, tidak masuk unsurnya. Seperti kasusnya Ahok. Dulu Ahok kena pidana umum, penyebar videonya juga kena pidana khusus," papar Ismaya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah melalui telepon, Jumat kemarin, Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Suinaci, mengatakan Ismaya tidak jadi membuat laporan, karena yang hendak dilaporkan adalah Desak Made Darmawati.

"Tadi benar Pak Ismaya datang ke kantor. Saya tanya, yang mau dilaporkan siapa? Dia bilang adalah Bu Desak Darmawati. Saya bilang itu sulit untuk diproses, karena kami harus melimpahkan kasusnya. Akhirnya, Pak Ismaya minta waktu," tandas AKBP Suinaci. *nat,pol

Komentar