nusabali

Dua Pekan, Satresnarkoba Gianyar Ringkus 3 Pemakai, 1 Pengedar

  • www.nusabali.com-dua-pekan-satresnarkoba-gianyar-ringkus-3-pemakai-1-pengedar

GIANYAR, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Gianyar dalam dua pekan berhasil meringkus 3 pemakai dan 1 pengedar.

Bahkan dari tangan pengedar, Dewa C alias Genjur, 56, asal Lingkungan Teges, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 43 paket shabu-shabu. Wakapolres Gianyar Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan barang bukti ini sekaligus menjadi tangkapan terbesar. Selain itu, diringkusnya Dewa C menjadi prestasi tersendiri. Karena yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi (TO).

“TO-nya sudah sejak tahun lalu. Pelaku ini lihai, lincah, susah didapat,” ungkap Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta dan Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (12/4) siang.

Disebut sulit, kata Kompol Wirajaya, karena polisi sudah beberapa kali menangkap kaki tangan Dewa C. Namun begitu pengembangan kasus, Dewa C tak pernah tersentuh. Meski demikian, akhirnya Dewa C berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Dijelaskan Kompol Wirajaya, Dewa C ditangkap pada Selasa (6/4). Bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu atas nama Komang D, 16, seorang remaja putus sekolah asal Kelurahan Samplangan, Gianyar. Dari tangan Komang D, polisi mengamankan satu paket shabu dikemas dalam pipet kecil warna kuning seberat 0,09 gram. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Komang D untuk mengetahui asal barang. Dari keterangan Komang D mengarah ke Dewa C alias Genjur. “Penggeledahan di rumah Genjur, ditemukan 42 paket shabu seberat total 8,07 gram,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan total 43 paket seberat 8,16 gram shabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan elektronik, HP, alat hisap bong, sepeda motor, dan plastik klip. “Penggeledahan, banyak barang bukti yang sudah disimpan. Diduga siap didistribusikan ke pelanggan, ini kita tinggal kembangkan lagi,” ucap Kompol Wirajaya, mantan Kapolsek Ubud.

Pemasaran shabu ini diduga masih di lingkungan Gianyar. Bahkan polisi sudah mengantongi beberapa nama pelanggan. “Belum kita pastikan, masih kejar terus. Apakah ada anak di bawah umur atau cukup dewasa, kita masih lidik,” imbuhnya. Terkait harga, polisi memperkirakan 8,16 gram shabu ini kisaran Rp 20 jutaan. “Ngakunya per paket dijual rata-rata Rp 250.000. Cukup mahal, totalnya hampir Rp 20 jutaan,” ujarnya. Mengenai pekerjaan pelanggan, Kompol Wirajaya belum bisa memastikan. “Yang jelas identitas sebagian besar sudah dikantongi. Kebanyakan dari Gianyar. Kita sudah sepakat perang terhadap narkotika, jangan ada korban lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Dewa C alias Genjur melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Komang D melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Kasatresnarkoba AKP I Ketut Merta, penangkapan Genjur berlangsung cukup dramatis. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita. “Berkekuatan penuh, tidak sembarangan,” jelas mantan Kanitreskrim Polsek Blahbatuh ini. Yang menarik pula, paket shabu yang dibeli oleh Komang D seberat 0,09 gram ternyata belum dibayar. “Dia (Komang D) beli, tapi belum sempat bayar. Kita sampai cek rekening bank Genjur, tidak ada transaksi,” jelas AKP Merta. Terungkap pula, Komang D merupakan remaja putus sekolah dari keluarga yang kurang harmonis. “Tamat SD saja, keluarganya broken home,” imbuhnya.

Sementara dua pemakai lain yang berhasil ditangkap, Rusman, 27, dan Nur Rahadi, 39, sama-sama alamat Denpasar. Keduanya ditangkap pada Minggu (28/3) lalu sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Batuyang, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dari kedua tersangka diamankan 0,34 gram shabu, plastik klip, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, dan satu unit sepeda motor. “Pelaku ditangkap di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu," jelas AKP Merta. Keduanya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. *nvi

Komentar