nusabali

Galungan, Warga Jangan Buang Sampah

Beri Kesempatan Petugas Sampah Sembahyang

  • www.nusabali.com-galungan-warga-jangan-buang-sampah

Pengangkutan sampah kembali normal atau seperti biasa, keesokan harinya pada Umanis Galungan, Kamis (15/4).

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung meminta masyarakat di Kota Semarapura, Klungkung, tidak mengeluarkan sampah saat Hari Suci Galungan, Buda Kliwon Dungulan, Rabu (14/4). Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada petugas angkut sampah mengikuti persembahyangan Galungan.

Pengangkutan sampah akan dilakukan keesokan hari, Umanis Galungan, Kamis (15/4). Setidaknya, kapasitas sampah di Kota Semarapura sekitar 17 - 20 truk/hari, sedangkan tenaga pengangkut/kebersihan 100 orang.

Kepala Dinas (Kadis) LHP Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan sudah menyampaikan mekanisme pengangkutan sampah serangkaian Galungan lewat pengumuman, baik ditempel langsung di tempat-tempat tertentu maupun lewat media sosial (medsos).

Kata mantan Kabag Humas Setda Klungkung ini, kepada masyarakat di Semarapura, pada hari Penampahan Galungan, Selasa (13/4), pengangkutan sampah hanya dilaksanakan pada sore hari. "Untuk itu sampah agar dikeluarkan pukul 13.00 - 15.00 Wita," kata Suadnyana, Senin (12/4).

Selanjutnya, pada hari Suci Galungan tidak ada

pengangkutan sampah. Untuk itu masyarakat diharapkan tidak mengeluarkan sampah/disimpan sementara. Pengangkutan sampah kembali normal atau seperti biasa, keesokan harinya pada Umanis Galungan," ujar Suadnyana.

Pengaturan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluruh umat Hindu di DLHP melaksanakan persembahyangan saat Galungan. Kendati demikian, untuk di tempat-tempat strategis, seperti di Catus Pata Klungkung, beberapa petugas tetap siaga agar tetap bersih. "Kami sudah bentuk satuan tugas (Satgas) untuk hal tersebut," kata Suadnyana.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan optimalisasi terhadap TOSS Center dan mendukung peraturan Gubenur Bali. Sesuai dengan isi Perda pengelolaan sampah, jam pembuangan sampah pada pukul 06.00 Wita-07.00 Wita, setiap harinya.

Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. "Warga sudah memilah sampah sesuai jenis dari rumah masing-masing atau dari sumbernya," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar