nusabali

Urusan Sampah Wajib Selesai di Tingkat Desa

  • www.nusabali.com-urusan-sampah-wajib-selesai-di-tingkat-desa

Semua desa di Bali ditarget sudah laksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber tahun 2022 depan

GIANYAR, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster launching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat teoat rahina Sugihan Bali pada Sukra Kliwon Sungsang, Jumat (9/4) pagi. Dengan Keputusan Gubernur ini, maka ke depannya pengelolaan sampah wajib selesai di tingkat desa/kelurahan dan desa adat, sehingga Bali tidak lagi sandang status ‘darurat sampah’.

Acara peluncuran Keputusan Gubernur Nomor 381/03P/HK/2021, Jumat pagi pukul 09.30 Wita, dilaksanakan di Wantilan Pura Gunung Raung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Launching Keputusan Gubernur kemarin dihadiri pula Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Kadis PMD & Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kadis Kehutanan & Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, dan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma.

Gubernur Koster menjelaskan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Daerah Bali Berdasarkan Visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ melalui Pola Pemba-ngunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru .

Hal ini sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. "Visi ini adalah untuk menjaga ling-kungan alam yang bersih, hijau, indah, dan berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi: Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, Jagat Kerthi," ujar Gubernur Koster.

Saat ini, kata Koster, Bali dalam keadaan darurat sampah. Karena itu, program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa/kelurahan dan desa adat. "Jadi, lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019," jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster menyebutkan, Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Ke-lurahan dan Desa Adat ini berisi pengaturan pengaturan warga, dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan lakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang buang sampah ke desa/kelurahan dan desa adat lain, melarang buang sampah tidak pada tempatnya, dan membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai. Ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018. Selain itu, juga mela-rang buang sampah di danau, mata air, sungai dan laut, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020.

"Kemudian, mengembangkan kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Desa adat bertugas membuat awig-awig/pararem tentang pengaturan krama desa adat, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019," tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Ke depan, kata Koster, pengelolaan sampah berbasis sumber dilaksanakan oleh desa/kelurahan bekerja sama dengan desa adat, dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Koster memnyebutkan, Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali merupakan arahan untuk mendukung pelaksa-naan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat, melalui dukungan sarana prasarana, dana/biaya operasional, maupun lahan milik Pemkab/Pemkot di desa/kelurahan atau desa adat.

Menurut Koster, hingga saat ini ada 4 desa dan 1 desa adat di Bali yang telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, masing-masing Desa Taro (Kecamatan Tegallalang, Gianyar), Desa Paksebali (Kecamatan Dawan, Klungkung),  Desa Baktiseraga (Kecamatan/Kabupaten Buleleng), Desa Punggul (Kecamatan Abiansemal, Badung), dan Desa Adat Padang Tegal (Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar). Kelima desa tersebut telah berinisiatif secara mandiri melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Desa-desa ini, kata Koster, sudah mengalokasikan dana desa untuk mengelola sampah berbasis sumber. Gubernur Koster mengapresiasi dan berterima kasih atas kepeloporan 5 desa tersebut dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Kelima desa tersebut juga diberi insentif masing-masing Rp 50 juta, yang bersumber dari CSR BPD Bali. Insentif tersebut sudah diserahkan langsung saat peluncuran Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 di Wantilan Pura Gunung Raung, Desa Taro, Jumat kemarin.

Koster mengingatkan, untuk mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, maka para perbekel/lurah dan bendesa adat berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber kepada warganya. "Perbekel/lurah dan bendesa adat agar segera membentuk komunitas kader kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi," pinta Gubernur yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Paling lambat tahun 2022, semua desa/kelurahan dan desa adat di Bali ditarget sudah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber. “Ketika semua desa bisa melaksanakan pedoman ini, maka tahun 2023 kita bisa nyatakan Bali bersih dalam urusan sampah,” ujarnya.

Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreativitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemprov Bali akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Nilai-nilai filosofi Sad Kerthi itu, meliputi pertama: pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kedua, pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. Ketiga, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut sesuai Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020. *nvi,nat

Komentar