nusabali

Selama Maret, Satpol PP Bali Tindak 31 WNA

Sosialisasi Disiplin Prokes, Pemilik Usaha Hiburan akan Di-briefing

  • www.nusabali.com-selama-maret-satpol-pp-bali-tindak-31-wna

Warga negara asing yang ditindak pihak penegak perda ini kebanyakan melanggar prokes saat aktivitas di luar rumah atau tempat menginap.

DENPASAR, NusaBali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menindak 31 warga negara asing (WNA) sejak 7-26 Maret 2021 lalu. Penindakan warga asing yang melanggar protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ini sebagian besar terjadi di Kabupaten Badung. Sementara terkait dengan penegakan disiplin Prokes selama PPKM Mikro, Satpol-PP Provinsi Bali akan briefing pemilik usaha wisata agar mengikuti Prokes secara lebih ketat lagi.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi usai pertemuan dengan 12 pemilik usaha kafe dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (7/4) pagi. Dewa Darmadi mengaku warga negara asing yang ditindak pihak penegak perda ini kebanyakan melanggar prokes saat aktivitas di luar rumah atau tempat menginap.

"Selama Maret sebanyak 31 WNA kami tindak. Mereka sebagian besar abai dengan Prokes saat beraktivitas di luar rumah," ujar Dewa Darmadi. Dewa Darmadi juga menegaskan 31 WNA ini juga dikenakan denda dan dilakukan pembinaan dengan mengkombinasikan juga dengan pihak konsulat asal negara warga asing ini.

"Kita tidak hanya tindak karena melanggar aturan, juga kami kenakan denda sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang disiplin penegakan Prokes dalam mencegah penularan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali," ujar Dewa Darmadi. Turis asing yang paling banyak ditindak atau yang mendominasi pelanggaran adalah warga negara Rusia 9 orang, warga negara Inggris 5 orang, Jerman 2 orang, Amerika Serikat 2 orang. Sisanya Australia, Libanon, Swiss, Republik Ceko, Prancis, Ukraina, Yunani, Polandia, Maroko, Italia, Swedia, Afrika Selatan masing-masing 1 orang.

Sementara untuk penegakan Prokes tetap menjadi prioritas Satpol PP Provinsi Bali. "Kami sesuai aturan main saja. Kalau memang pelanggarannya fatal ya kita lakukan pembinaan dan humanis. Kalau pelanggaran prokesnya fatal ya sanksi denda diberlakukan," ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Satpol PP Bali juga akan kumpulkan para pengusaha hiburan di kabupaten Badung dan Kota Denpasar untuk sosialisasi penegakan Prokes secara bertanggungjawab.

"Kita akan kumpulkan pengusaha hiburan, rumah makan untuk menyamakan persepsi supaya mereka benar-benar tertib dalam menjalankan usaha pada masa Pandemi Covid-19 ini. Taati aturan dengan disiplin. Kami akan kumpulkan pengusaha rumah makan dan hiburan segera," ujar mantan Kabid Trantib Satpol-PP Provinsi Bali ini.

Sementara pengenaan denda bagi pelanggar Prokes oleh Satpol-PP Provinsi Bali dikritisi kalangan dewan. Ketua Komisi II DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Ida Gede Komang Kresna Budi secara terpisah, Rabu kemarin meminta Pemprov Bali tidak mengenakan denda kepada masyarakat yang melanggar Prokes. Karena kondisi ekonomi saat ini sedang susah. "Pengenaan denda ini kalau bisa diganti dengan pembinaan saja. Jangan denda, lagi ekonomi sulit kayak gini, bisa makan saja masyarakat kita sudah syukur," ujar Kresna Budi.

Kata Kresna Budi, pendekatan-pendekatan yang lebih humanis, dan lebih komunikatif juga bisa mencegah terjadinya pelanggaran prokes di masa Pandemi Covid-19. Misalnya kalau tidak menggunakan masker, ya petugas siapkan masker dan berikan masker gratis. "Ya kedepankan pembinaan dan ada solusi. Karena langsung denda kasihan masyarakat yang ekonominya pas -pasan. Ini aspirasi masyarakat yang kami terima di bawah," ujar Ketua DPD II Golkar Buleleng ini. *nat

Komentar