nusabali

Bali Antisipasi Klaster Galungan-Kuningan

Gubernur Tidak Terbitkan Lagi SE tentang Perpanjangan PPKM

  • www.nusabali.com-bali-antisipasi-klaster-galungan-kuningan

Versi Made Rentin, ada sedikit kemudahan untuk syarat masuk wilayah Bali bagi PPDN, yakni penggunaan GeNose test sebagai deteksi Covid-19

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali telah berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Berbasis Desa/Kelurahan tanpa batas waktu, sehingga tidak lagi terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro hingga 19 April 2021. Namun, Pemprov Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 perketat peng-awasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Galungan (14 April 2021) dan Kuningan (24 April 2021), sebagai antisipasi munculnya klaster hari raya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan tidak ada perubahan signifikan soal penegakan protokol kesehatan (Prokes) dalam Instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro hingga 19 April 2021. Dalam Instruksi Mendagri tersebut hanya menambah cakupan pemberlakuan PPKM.

"Awalnya, cakupan PPKM Mikro diberlakukan di 15 provinsi, tapi kini diperluas menjadi 20 provinsi," ujar Made Rentin, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (6/4).

Menurut Rentin, Bali sendiri belum menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021 dengan SE Gubernur. Saat ini, Pemprov Bali masih mengacu dengan SE Gubernur Nomor 07 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diberlakukan sejak 23 Maret 2021 lalu sampai batas waktu yang tak ditentukan.

"Jadi, untuk di Bali belum ada Surat Edaran Gubernur baru atas perpanjangan PPKM sampai 19 April 2021. Karena Bali masih mengacu dengan SE Gubernur Nomor 07 Tahun 2021 yang masa berlakunya tanpa batas waktu atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," jelas Rentin.

Rentin menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali saat ini fokus pada penanganan dan pengawasan Prokes menjelang perayaan Galungan dan Kuningan. Diharapkan, masyarakat tetap disiplin dan waspada, supaya jangan sampai nanti muncul penularan Covid-19 klaster Hari Raya Galungan dan Kuningan.

"Kami di Satgas antisipasi Prokes perayaan Galungan dan Kuningan. Kita juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pak Gubernur (Wayan Koster), terkait dengan tindaklanjut Instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM, yang dikaitkan dengan kegiatan hari raya di Bali," terang birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Sementara, pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, kata Rentin, tetap diperketat. Bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum  ke-berangkatan. Selain ada syarat uji swab PCR dan rapid test antigen, mereka juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Bagi anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali dengan transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis  PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebaliknya, bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang  pribadi, dan kendaraan logistik, mereka dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Versi Rentin, untuk syarat masuk wilayah Bali bagi PPDN saat ini, ada sedikit kemudahan, yakni dengan penggunaan GeNose test sebagai deteksi Covid-19. "Selain rapid test, GeNose test juga bisa dan sudah berjalan. Ini memudahkan juga bagi PPDN, namun tetap taat dan disiplin dengan Prokes," katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster sendiri sebelumnya telah menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. SE yang ditandatangani Gubernur Koster itu diterbitkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.

Tidak ada perubahan signifikan terkait dengan pengaturan kegiatan masyarakat dalam SE Gubernur Nomor 07 Tahun 2021 tersebut. Berdasarkan SE tersebut, penerapan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan di masing-masing sektor membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from office (kerja di kantor) maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sisanya, 50 persen lagi work from home (bekerja dari rumah). Kemudian, masyarakat diminta mengu-tamakan bekerja dari rumah bagi mereka yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline  atau tatap muka untuk perguruan tinggi/akedemi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SE. Sebaliknya untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, akanan, minuman, keuangan, perbankan, dan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Tentunya dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan di restoran, rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat, tetap dilaksanakan maksimal 50 persendari kapasitas normal, dengan jam operasional hingga malam pukul 22.00 Wita. Sebaliknya, untuk layanan makanan melalui pesan-antar yang dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional  masing-masing.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall tetap dibolehkan beroperasi maksimal sampai malam pukul 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional, dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dan menjaga jarak serta terapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan adat, seni, dan budaya, pemerintah mengizinkan dapat dibuka dan  dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. "Masyarakat harus tetap menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan  mentaati aturan, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/kera-maian," tulis Gubernur Koster dalam SE Nomor 07 Tahun 2021. *nat

Komentar