nusabali

Lurah Kesiman Dilaporkan, Polsek Dentim Gelar Mediasi

  • www.nusabali.com-lurah-kesiman-dilaporkan-polsek-dentim-gelar-mediasi

DENPASAR, NusaBali
Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur oleh seorang Advokat, I Ketut Artana, Rabu (3/3).

Dia dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP dan juga dugaan pelanggaran kode etik sebagai pelayan publik. Masalah itu sempat dilakukan mediasi oleh Polsek Denpasar Timur, Kamis (1/4) lalu. Saat ini upaya damai antara kedua pihak sedang berproses.

Dikonfirmasi, Jumat (2/4) malam, Advokat Ketut Artana membeberkan pelaporan itu berawal saat dia bersama rekannya Made Gegel mengurus masalah tanah dari kliennya, Made Wijaya, pada Januari 2021. Tanah yang disengketakan itu berada di Jalan Akasia, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

Tanah sengketa itu merupakan tanah warisan dari leluhur kliennya bernama I Made Genit. Tanah itu dimohonkan oleh seseorang yang tidak ada hubungan dengan kliennya bernama I Gati yang kebetulan tinggal sama-sama di Banjar Cerancam, Kelurahan Kesiman. Setelah mendapat kuasa dan kronologisnya tentang tanah itu, ternyata duduk persoalannya terjadi tahun 2018 lalu.

Saat itu ada program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora). Tanah itu sudah dimohonkan oleh orang lain. Untuk memastikan itu, 16 Februari 2021 Ketut Artana datang ke Kantor Lurah Kesiman. Saat itu datang bersama Ketut Candra yang merupakan seorang Pekaseh yang kesehariannya mengurus pemerahan tanah di kawasan Tonja, Jalan Gatot Subroto Timur,  Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur dan rekan pengacaranya, Made Gegel.  Saat itu mereka diterima di ruang lurah.

Dalam pertemuan itu mereka menjelaskan tujuan kedatangan untuk memohon memfasilitasi memberikan ruang mediasi kepada para pihak. Sehingga permasalahan kliennya diselesaikan secara kekeluargaan. "Saat itu bu lurah menyambut antusias. Dia bilang ini masalah harus diselesaikan karena menyangkut warga saya. Saat itu saya diminta untuk buat surat keberatan. Petunjuk itu langsung kami lakukan dan langsung serahkan surat keberatan hari itu juga di Kantor Lurah," ungkapnya.

Selanjutnya kembali melakukan pertemuan 3 Maret 2021. Saat itu hadir bersama kliennya, Made Wijaya. Pada saat pertemuan itulah terjadi hal yang tidak mengenakan. Baru tiba di pintu ruangan lurah mereka tidak diizinkan masuk. Yang diperbolehkan masuk hanya Made Wijaya.

"Bu lurah bilang saya tidak butuh pengacara. Bu lurah dengan tegas mengatakan, biarkan masalah ini saya selesaikan sendiri. Sempat terjadi silang pendapat. Bu lurah bilang kalau tidak mau maka masalah itu dianggap tak ada. Akhirnya pak Made Wijaya sendiri yang masuk ke ruangan bu lurah," beber Ketut Artana.

Ternyata pada saat pertemuan dengan kliennya itu, lurah tanya benar mengurus tanah? Dibilang iya mau urus tanah. Tahu tanah? Made Wijaya bilang tidak tahu. Bawa data? Tidak ada data. Data itu dibawa Candra. Karena data tanah itu dulu dititip kepada Candra untuk mengurus. "Saat itu bu lurah bilang, untuk apa mengurus tanah yang tidak tahu. Mendapat cerita itu, saya bilang pak Candra untuk temui bu lurah untuk menjelaskannya," ungkapnya.

Singkat cerita setelah mendapat perlakuan tidak mengenakan itu, Ketut Artana buat laporan ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan itu pihak Polsek Denpasar Timur melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan, Kamis (1/4).

"Masalahnya saat itu bu lurah itu bilang tidak pernah bertemu sama saya. Sementara sudah beberapa kali bertemu. Meskipun akhirnya saat bu lurah minta maaf tapi masalah hukumnya tetap lanjut. Secara pribadi saya memaafkannya. Tapi yang saya permasalahkan adalah sebagai lurahnya tentang pelayanan publik," ungka Ketut Artana.

Dikonfirmasi terpisah Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani enggan berkomentar. Dia mengatakan masalah itu sudah dilimpahkan ke bagian hukum. "Silahkan hubungi bagian hukum Pemkot Denpasar. Karena kita sudah melimpahkan ke bagian hukum. Saya tidak bisa sampaikan karena harus satu bahasa. Bukan saya lagi yang punya hak," tutur Ayu Suryani singkat.

Sementara itu Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi belum bisa dimintai komentarnya saat dikonfirmasi melalui telepon. "Mohon maaf saya sedang ada acara di kampung," tutur Komang Lestari singkat. Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Wibowo Sigit, Sabtu (3/3) mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk damai. Namun perdamaian itu masih dalam proses. "Mereka sepakat berdamai. Hanya saja pihak pelapor masih menunggu keputusan dari Peradi sebagai induk organisasi advokatnya," tuturnya singkat. *pol

Komentar