nusabali

Hingga Maret, Imigrasi Singaraja Deportasi 7 WNA

  • www.nusabali.com-hingga-maret-imigrasi-singaraja-deportasi-7-wna

SINGARAJA, NusaBali
Selama bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2021 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, telah mendeportasi sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah dari sejumlah negara.

Dari 6 orang WNA yang dideportasi itu, sebagian besar pelanggarannya penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, selama ini masih saja ditemukan adanya WNA melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yakni Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. "WNA yang kami deportasi didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dan ada 2 orang overstay," kata dia, Senin (29/3) siang.

Nanang Mustofa mengungkapkan, yang terakhir belum lama ini pada 25 Maret, Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA berjenis kelamin laki-laki asal Ceko bernama Jiri Hruska, 35, ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, Jiri Hruska mengantongi izin tinggal kunjungan. Namun, Jiri Hruska melakukan kegiatan atau bekerja sebagai perwakilan manajemen pemasaran sebuah perusahaan agen perjalanan dari Ceko. Nanang Mustofa menyebutkan, pelanggaran ini sesuai Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk pengawasan ke depan, lanjut Nanang Mustofa, pihak Imigrasi Singaraja yang selama ini membawahi tiga wilayah Kabupaten akan terus ditingkatkan. "Kami menjalin sinergi berkoordinasi bersama Timpora dan instansi terkait, untuk melakukan pengawasan," jelas Nanang Mustofa.

Selain itu, diharapkan kerja sama semua pihak untuk menyampaikan kepada pihak Imigrasi Singaraja, jika mempunyai informasi adanya WNA yang diduga telah melakukan aktivitas diluar izin tinggalnya, sehingga sedini mungkin pihak Imigrasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan WNA.

"Kami juga lakukan pengawasan terbuka dengan operasi gabungan dan tertutup secara administrasi karena kami yang mengeluarkan izin tinggal, baik itu kunjungan dan yang lain. Jadi kami harapkan, ada peran serta dari pihak terkait untuk bersinergi," tandas Nanang Mustofa.*m

Komentar