nusabali

Tersangka Mulai Pelukis, Pelatih Surfing, hingga Musisi

BNNP Bali Ringkus 6 Tersangka Kepemilikan 30 Kilogram Ganja Kering

  • www.nusabali.com-tersangka-mulai-pelukis-pelatih-surfing-hingga-musisi

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ringkus 6 tersangka kepemilikan 30 kilogram ganja kering.

Para tersangka jaringan Medan yang diamankan ini terdiri dari 3 kelompok berbeda, dengan profesi beragam mulai dari pelukis, instruk-tur surfing, hingga musisi.  Kelompok pertama dalam jaringan Medan ini terdiri dari tersangka Yulis Siswanto alias Mbing, 40, dan Nur Moch Kosim alias Kosim, 32. Dari tangan kedua tersangka ini, diamankan ganja kering seberat 25,854 kilogram. Sedangkan kelompok kedua terdiri dari tersasngka Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer, 27, dan Fachri Lailan alias Ncek, 30. Dari keduanya, diamankan 1,971 kilogram ganja kering. Sementara kelompok ketiga terdiri dari tersangka Andri Margara Manurung alias Andrew, 28, dan John Christian Hasiholan Panggabean, 23, dengan ba-rang bukti 2,252 kilogram ganja kering.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, mengatakan kelompok pertama yang terdiri dari tersangka Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim, diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka Mbing lebih dulu ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali di kediamannya kawasan Jalan Suweta Banjar Sambahan, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar, Minggu (7/3) siang pukul 11.30 Wita. Keseharinnya, Mbing dikenal berprofesi sebagai seniman lukis.

Brigjen Suastawa membeberkan, penangkapan kedua tersangka pemilik 25,854 kilogram ganja kering ini berawal dari penangkapan Mbing di rumahnya kawasan Banjar Sambahan, Kelurahan Ubud. Saat itu, petugas BNNP Bali mengamankan barang bukti ganja kering seberat 46,54 gram atau 0,465 kilogram.

Setelah diinterogasi, tersangka Mbing mengaku mendatangkan barang haram itu dari Banyuwangi, Jawa Timur. Barang diambil dari kawasan Rogojampi, Banyuwangi dengan menyewa speed boat Rp 4 juta. Kemudian, speed boat bergerak melalui kawasan Watu Dodol (Banyuwangi) menuju Pulau Menjangan (Jembrana), lanjut ke Teluk Terima (Buleleng Barat).

“Dari itu, baru haram tersebut dibawa ke Ubud melalui Tabanan,” ungkap Brigjen Suastawa saat gelar rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Jumat (26/3).

Berdasarkan keterangan itu, petugas BNNP Bali kemudian melakukan penelusuran. Hari itu juga petugas mengamankan 6 paket ganja kering seberat 5,922 kilogram. Barang haram itu diamankan dari Bali Palms Villa di Banjar Leleng, Desa Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Sehari kemudian, 8 Maret 2021, petugas BNNP Bali bergerak menuju Dusun Kemiren, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur untuk mengamankan tersangka Kosim sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangan tersangka Kosim, petugas mengamankan 15 paket ganja seberat 15,956 kilogram.

Saat diinterogasi, tersangka Kosim mengatakan masih ada ganja di rumahnya kawasan Jalan Songgon, Dusun Maduran, Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Petugas pun bergerak mengamankan 3,930 kilogram ganja ganja kering dari rumah tersangka Kosim. "Ganja yang diamankan di rumah Kosim dibungkus karung. Ganja itu disamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas," papar Brigjen Suastawa, yang kemarin didampingi Kabid Berantas BNNP Bali, Putu Bagus Arja-ya.

Brigjen Suastawa mengungkapkan, tersangka Kosim dan Mbing merupakan jaringan Medan. Keduanya bertindak sebagai kurir. Namun, kedua tersangka justru mengaku tidak mendapatkan uang upah jadi kurir, melainkan terima imbalan dalam bentuk ganja dari bandar yang mengendalikan peredaran barang haram itu.

Sementara, kelompok kedua terdiri dari tersangka Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer dan Fachri Lailan alias Ncek. Selain barang bukti 1,971 kilogram ganja kering, dari tangan mereka juga diamankan pohon ganja setinggi 60 sentimeter yang ditanam di dalam pot.

Tersangka Axer yang dikenal sebagai musisi Rap, lebih dulu ditangkap petugas di Jalan Nusa Indah Denpasar, Senin (1/3) sore pukul 16.00 Wita. Dari tangan tersangka Axer, petugas mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 2 gram. Barang haram itu dibungkus plastik hitam dilapisi bubble wrap bertuliskan ulos.

Saat ditangkap, tersangka Axer mengaku barang tersebut hendak diserahkan kepada seseorang bernama Ncek, yang merupakan pelatih surfing di kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Mendapat keterangan itu, petugas langsung bergerak menuju tempat tinggal Ncek di Jalan Raya Uluwatu kaswasanm Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Sang instruktur surfer berhasil ditangkap petang itu pukul 18.30 Wita. Dari tangan tersangka Ncek, petugas mengamankan 1,941 kilogram ganja kering. Selain itu, juga disita tanaman ganja setinggi 60 sentimeter yang ditanam dalam pot.

"Hasil pemeriksaan, tersangka Axer mengaku telah menjadi pemakai ganja sejak 2015. Dia mengaku mendapatkan ganja secara gratis. Sementara tersangka Ncek mengaku menggunakan ganja sejak tahun 2003,” papar Brigjen Suastawa.

Sementara itu, kelompok ketiga terdiri dari tersangka Andri Margara Manurung alias Andrew dan John Christian Hasiholan Panggabean. Tersangka Andrew lebih dulu ditangkap di Vila Sunrise kawasan Jalan Subak Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (4/3) siang pukul 13.53 Wita. Tersasngka Andrew merupakan pelancong dari Jakarta yang sewa vila di Desa Canggu. Dari tangan tersangka yang merupakan seorang event organizer (EO) ini, diamankan barang bukti berupa dua paket dan satu linting ganja kering seberat 718,42 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Andrew, didapat informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari John Christian, yang kesehariannya berprofesi sebagai instruktur surfing. Petugas pun langsung menangkap John Christian di kawasan Jalan Sunset Road Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, sore itu juga pukul 16.00 Wita. “Antara Andrew dan John tidak saling kenal. John sering memasarkan ganja kepada wisatawan yang surfing," terang Brigjen Suastawa.

Menurut Brigjen Suastawa, seluruh 6 tersangka kepemilikan 30 kilogram ganja kering yang ditangkap ini merupakan jaringan Medan. Pemasok utamanya dari Aceh. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *pol

Komentar