nusabali

Destinasi Wisata Didorong Sediakan Fasilitas Ramah Difabel

  • www.nusabali.com-destinasi-wisata-didorong-sediakan-fasilitas-ramah-difabel

DENPASAR, NusaBali.com - Keterbatasan fisik seharusnya tidak menutup kesempatan bagi para difabel untuk berwisata. “Karena itu sudah selayaknya wisata ramah difabel mulai digalakkan untuk memudahkan penyandang difabel atau disabilitas dalam berkegiatan di berbagai destinasi wisata,” kata Arina Pradhita, Project Coordinator DNetwork Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Secara pengertian, tempat wisata ramah difabel adalah destinasi wisata yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang difabel, dalam desain dan pembangunan fasilitasnya. “Pembangunan fasilitas difabel di tempat wisata bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan pengunjung di destinasi wisata secara universal,” jelas Arina.

Bali yang perekonomian utamanya bertumpu pada pariwisata memang terjun bebas ketika dihantam pandemi Covid-19. Pemerintah kini sedang banyak berbenah demi mengembalikan kebangkitan pariwisata Bali.  “Kami tentunya mendukung apa yang dilakukan pemerintah ini. Apalagi sekarang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bapak Sandiaga Uno, sudah sering berkantor di Bali juga. Sebagai perwakilan teman-teman difabel melalui DNetwork, kami juga berharap agar pemerintah bisa menyediakan tempat wisata yang ramah difabel,” tutur Arina menambahkan.

Lebih lanjut, Arina memaparkan bahwa dalam rangka mewujudkan tempat wisata ramah difabel, ada berbagai fasilitas khusus yang harus disediakan oleh pengelola destinasi wisata. “Di antaranya ada parkir kendaraan, toilet untuk difabel, fasilitas ramp, serta petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat,” ujar Arina.

Arina kemudian merincikan, penempatan ruang parkir untuk teman-teman difabel karena beberapa penyandang difabel yang mengemudikan kendaraan menggunakan fasilitas alat bantu tongkat atau kaki palsu. Sehingga dianjurkan untuk diletakkan di dekat pintu masuk destinasi wisata. “Jarak maksimum antara lokasi parkir dan pintu masuk idealnya 60 meter. Persyaratan tempat parkir bagi tempat wisata ramah difabel juga harus memenuhi beberapa hal. Pertama, area tempat parkir harus mempunyai cukup ruang bebas di sekitarnya, untuk memudahkan penyandang difabel keluar-masuk kendaraan. Kedua, area parkir ramah difabel harus ditandai simbol parkir penyandang disabilitas yang berlaku,” rinci Arina.

Lebih jauh, sebuah tempat wisata ramah difabel memiliki ramp sepanjang jalur wisata. Ramp adalah jalur yang memiliki bidang kemiringan maksimal 7 derajat. Fasilitas difabel ini diperuntukkan bagi pengguna kursi roda.

“Menurut aturannya, panjang sebuah ramp tidak boleh melebihi 900 cm (9 meter) dengan kemiringan 7 derajat. Jika lebih rendah dari itu, jalurnya bisa lebih panjang. Dengan catatan terdapat bordes setiap 9 meter, yang berfungsi sebagai tempat istirahat sementara teman difabel.  Selain ketentuan tersebut, fasilitas bordes ini juga harus ada di awal atau akhir ramp. Permukaannya dianjurkan untuk didesain dengan tekstur kasar agar tidak licin meski hujan.”

“Selain bordes, ramp juga harus dilengkapi tepian pengaman, pencahayaan yang memadai, serta pegangan rambatan di kanan dan kirinya,” jelas Arina.

Seperti yang telah dipaparkan Arina bahwa fasilitas ramah difabel di destinasi wisata itu juga harus memenuhi syarat dari segi toiletnya. Peraturan mengenai fasilitas difabel terkait toilet sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 60 Tahun 2006.

Komentar