nusabali

Dua Rampok Pembunuh Buruh Bangunan Didor

  • www.nusabali.com-dua-rampok-pembunuh-buruh-bangunan-didor

DENPASAR, NusaBali
Dua kawanan perampok sadis asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Johanes Mindiate, 21, dan Yoseph Oktavianto, 25, ditangkap Resmob Ga-bungan Polsek Kuta Utara, Sat Reskrim Polres Badung, dan Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (11/3).

Keduanya merupakan pelaku perampokan yang menewaskan buruh bangunan Ahmad Miskadi, 40, dan melukai putranya, Muhammad Budi Prasetyo, 17, saat beraksi di bedeng proyek vila kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (4/3) dinihari.

Kedua tersangka rampok sadis ini berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat digerebek. Keduanya dia-mankan di lokasi berbeda.

Tersangka Johanes Mindiate lebih dulu ditangkap di tempat kosnya di Jalan REaya Sempidi Gang Ilalang I, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis dinihari pukul 00.30 Wita. Saat disergap polisi, tersangka asal Desa Marokot, Keca-matan Bajawa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya ini melakukan perlawanan dan coba melarikan diri.

Tersangka Johanes berusaha kabur dengan melompat lewat jendela dan naik atap kos-kosan. Tidak mau kecolongan, polisi pun melumpuhkan pria berusia 21 tahun ini dengan menembaknya di bagian pantat sebelah kanan.

Berselang 4 jam kemudian, menyusul tersangka Yoseph Oktavianto yang diamankan polisi di sebuah rumah kawasan Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar, Kamis subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika digelandang untuk mencari barang bukti, tersangka asal Desa Weekombat, Kecamatan Bajawa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya ini juga nekat berusaha melarikan diri. Polisi pun menghadiainya sebutir peluru yang m,engenai kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka berusia 25 tahun ini.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kedua tersangka berbagi peran saat beraksi lakukan perampokan yang menewaskan korban Ahmad Miskadi dan melukai putranya, Budi Prasetyo, di bedeng proyek salah satu vila kaswasan Jalan Semat Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, 4 Maret 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Sebelum beraksi kala itu, kedua tersangka sudah mempersenjatai diri masing-masing dengan sebilah pisau, selain katapel.

“Tersangka Yoseph yang berperan masuk ke dalam bedeng tempat para korban tidur untuk mencuri HP. Sementara tersangka Yohanes menunggu di jalan bersama satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2208 FU,” ungkap Kombes Rahardjo saat menggelar rilis perkara di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (12/3).

Kombes Rahardjo memberberkan, sebelum terjadi penikaman terhadap korban Ahmad Miskadi hingga tewas, tersangka Yoseph masuk ke dalam bedeng proyek tempat kedua korban tidur. Tersangka Yoseph mengambil dua unit HP, masing-masing milik korban Miskadi dan Budi Prasetyo.

Setelah berhasil mengambil dua HP, aksi tersangka Yoseph diketahui oleh korban Budi Prasetyo yang kontan berteriak hingga membangunkan ayahnya, Ahmad Miskadi. Kedua korban bapak dan anak ini pun langsung mengejar tersangka.

Nah, sekitar 60 meter dari bedeng tepatnya di depan Warung Sendok, korban Miskadi ditantang berkelahi oleh dua orang, yang ternyata perampok di bedengnya. Kedua perampok kala itu sudah bersenjatakan pisau dan katapel.

“Saat duel dua lawan satu itu, korban Ahmad Miskadi ditusuk membabi buta oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian leher, nadi, dan area tubuh lainnya,” papar Kombes Raharjo, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Wadir Reskrimum Polda Bali, AKP Suratno.

Saat terjadi perkelahian bapaknya itu, korban Budi Prasetyo balik lagi ke lokasi setelah hendak meminta pertolongan warga. Begitu tiba di lokasi, remaja berusia 17 tahun ini diserang dan ditikam tersangka hingga terluka di punggung dan tangan kanan.

Kombes Prastyo menyebutkan, kasus perampokan sadis ini dilaporkan ke polisi oleh korban Budi Prastyo. Begitu menerima laporan, kepolisian langsung membentuk tim khusus gabungan dari Polsek Kuta Utara, Sat Reskrim Polres Badung, dan Dit Reskrimum Polda Bali. Akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap sepekan kemu-dian, 11 Maret 2021 dinihari.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para tersangka. Termasuk mendalami apakah mereka pernah terlibat kasus lainnya yang dilaporkan ke polisi? Menurut pengakuannya, mereka baru sekali melakukan pencurian,” tandas Kombes Rahardjo dalam rilis perkara yang dihaya dihadiri tersangka Yoseph Oktavianto, sementara tersangka Yohanes masih menjalani perawatan karena luka tembak di pantatnya, Jumat kemarin.  

Selain menangkap kedua tersangka, barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2208 FU, dua HP Oppo hasil perampokan di lokasi TKP, sebilah pisau gagang kayu, sebuah katapel, satu baju kaos, dan satu jaket. "Sebilah pisau lainnya masih dilakukan pencarian. Kedua tersangka ini mengaku ke mana-mana bawa selalu pisau, dengan dalih untuk jaga diri," beber Kombes Rahardjo.

Terungkap, selama berada di Bali, kedua tersangka rampok sadis ini tinggal bersama-sama di kos-kosan kaswasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung. Keduanya merupakan pengangguran. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, berisi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. *pol

Komentar