nusabali

Jam Tutup Usaha Dilonggarkan Jadi Pukul 22.00 Wita

  • www.nusabali.com-jam-tutup-usaha-dilonggarkan-jadi-pukul-2200-wita

TABANAN, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang sampai Senin (22/3).

Untuk kali ini ada sejumlah point aturan yang dilonggarkan di Tabanan. Salah satunya jam operasional usaha, yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita, kini menjadi pukul 22.00 wita.

Meski demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan menegaskan akan tetap menindak mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila, mengatakan untuk perpanjangan PPKM skala mikro, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sudah mengeluarkan surat edaran.

Kata dia, untuk pelaksanaan PPKM skala mikro yang diperpanjang  tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya. Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat/agama dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan waktu yang sangat terbatas serta dengan protokol kesehatan.

Namun yang berbeda, jelas Sekda Susila, adalah jam tutup usaha seperti restaurant, rumah makan, warung dan sejenisnya kini dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 Wita. Begitu pula kegiatan di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional. “Jadi hanya jamnya saja dilonggarkan. Kalau sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, kini bisa sampai pukul 22.00 Wita. Namun protokol kesehatan tetap yang paling penting dan wajib dilakukan, karena dari Satgas juga akan terus mengawasi PPKM itu,” bebernya Kamis (11/3).

Dia menegaskan, jam tutup usaha ini berlaku untuk seluruh zona. Sehingga meski di daerah tersebut berada pada zona merah ataupun oranye, diberlakukan sama. Tentunya dengan prokes dan pengawasan yang ketat oleh satgas desa diback up oleh satgas kabupaten. "Meskipun ada kelonggaran jam buka usaha, aturan protokol kesehatan Covid-19 tetap tegas," jelas Susila.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba. Kata dia, meskipun ada kelonggaran jam tutup usaha, namun kegiatan tim yustisi terus bergerak mengawasi penerapan protokol kesehatan. “Kemarin malam (Rabu, Red) tim melakukan pengawasan. Jadi, prokes ini memang kami awasi betul agar kasus Covid-19 di Tabanan bisa benar-benar berkurang," tandasnya. *des

Komentar