nusabali

Disdukcapil Akan Tarik Akta Cerai

Dugaan Pemalsuan Putusan Perceraian oleh Oknum Pengacara

  • www.nusabali.com-disdukcapil-akan-tarik-akta-cerai

SINGARAJA, NusaBali
Ulah oknum pengacara berinisial ESK, 33, yang memalsukan surat putusan perceraian kini berbuntut panjang.

Selain pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng juga ikut merasa menjadi korban ulah oknum pengacara ESK. Lantaran surat putusan perceraian yang dipalsukan ESK, sehingga terbit akta perceraian.

Kadis Dukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan, pihaknya berencana akan menarik akta perceraian yang telah diterbitkan atas permohonan ESK bersama kliennya dengan dasar surat putusan perceraian palsu. Hanya saja rencana itu baru akan dilakukan, jika nantinya putusan atas kasus yang kini menjerat ESK memiliki kekuatan hukum tetap.

Kata Reika Nurhaeni, kendati instansinya menjadi korban dalam ulah oknum pengacara ESK, namun pihaknya memilih tidak menempuh jalur hukum. Dirinya selaku Kadis pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini dalam proses peradilan. "Jika sudah pasti (pemohon akta cerai) bersalah, tentu akta cerai itu akan kami tarik," ujar Reika Nurhaeni, dikonfirmasi Rabu (3/3) siang.

Menurut Reika Nurhaeni, pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah dari pihak Panitera PN Singaraja yang mengkonfirmasi penerbitan akta cerai atas nama seseorang melalui oknum pengacara ESK. "Kami dimintai keterangan oleh PN berkaitan penerbitan akta cerai karena dianggap bermasalah oleh pihak pengadilan. Kami sekarang masih menunggu perkembangan," jelas dia.

Reika Nurhaeni menguraikan, dalam penerbitan akta cerai itu sudah sesuai prosedur dengan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya pemohon akta melampirkan sejumlah dokumen yang dianggap legal. Sehingga, pihaknya menerbitkan akta cerai tersebut, karena secara prosedur tidak ada masalah.

"Soal legalitas prosedur saat permohonan diajukan itu kami anggap tidak bermasalah. Selanjutnya kami menunggu proses pengadilan untuk menarik atau tidak akta cerai yang sudah terlanjur kami terbitkan. Ya, menunggu ada putusan pengadilan pasti dulu," sebut Reika Nurhaeni.

Disisi lain, penanganan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan perceraian palsu oleh oknum pengacara berinisial ESK, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menegaskan, dalam waktu dekat, oknum pengacara ESK akan dipanggil polisi untuk diminati keterangan. "Ya, secepatnya kami akan panggil yang bersangkutan untuk kami mintai keterangan," tandas AKP Vicky. *m

Komentar