nusabali

Dimosi Tidak Percaya, Bendesa Adat Les Penuktukan Tempuh Jalur Hukum

  • www.nusabali.com-dimosi-tidak-percaya-bendesa-adat-les-penuktukan-tempuh-jalur-hukum

SINGARAJA, NusaBali
Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sejumlah krama Desa Adat Les Penuktukan, Kecamatan Tejakula, terhadap kinerja Bendesa Desa Adat Les Penuktukan, Nengah Wiryasa, berbuntut panjang.

Bendesa Wiryasa memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Polres Buleleng. Mosi tidak percaya berujung pelaporan ini bermula saat Bendesa Wiryasa menerima informasi dari seorang kramanya bernama Arya Bhakti yang diminta tanda tangan mosi tidak percaya oleh salah seorang juru arah. Dalam surat tersebut terlampir daftar puluhan nama krama Desa Adat Les Penuktukan. Namun Arya Bhakti menolak menandatangani karena menganggap surat itu tidak sah.

Selain berisi daftar nama krama Desa Adat Les Penuktukan, dalam edaran surat mosi tidak percaya tersebut juga dilampirkan kronologi dan data yang menyebutkan kesalahan-kesalahan kepemimpinan Bendesa Wiryasa dalam mengambil keputusan serta kesalahan lainnya. Setelah Wiryasa melakukan penelusuran, surat tersebut diduga dibuat dan disebar oleh Kelian Banjar Adat Les berinisial Made AA.

Bendesa Wiryasa mengaku merasa terhina dengan beredarnya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Dia melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng pada 24 Februari lalu dengan nomor laporan STP/66/II/2021/RESKRIM. "Saya merasa keberatan dengan lampiran yang menyebutkan kesalahan-kesalahan saya. Itu menjastis saya. Sedangkan permasalahan yang disebutkan itu sejatinya sudah selesai," kata Wiryasa saat ditemui Kamis (4/3) siang.

Selain itu, dia menganggap mosi tidak percaya yang sengaja dibuat itu mengarah ke makar. "Saya sudah sempat mengingatkan ke juru arah agar berhati-hati karena ini bisa menimbulkan konflik. Padahal instruksi adat mestinya duduk bersama tidak begitu. Di sisi lain saya tidak memberikan klarifikasi karena yang bersangkutan sudah leluasa menjastis saya salah. Saya tidak mau mencari kebenaran ketika dikatakan salah," sebut Bendesa Wiryasa.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya membenarkan adanya laporan dugaan penghinaan yang dilayani Bendesa Desa Adat Les Penuktukan, Nengah Wiryasa. "Ya benar (ada laporan). Saat ini laporan masih dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) dan dalam proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta dokumen yang berkaitan dengan aduannya," singkat dia saat dikonfirmasi terpisah.

Di sisi lain, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng Dewa Putu Budarsa menyayangkan persoalan tersebut justru dibawa ke ranah hukum. Pihaknya berpendapat persoalan itu masih bisa diselesaikan secara mufakat mengingat pangkal persoalan ada di ranah adat. Kendati demikian, pihak MDA masih terus mengupayakan langkah mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Konteksnya ini kami kurang setuju. Karena persoalan adat semestinya diselesaikan secara internal di otoritasnya yakni desa adat. Bukan ujug-ujug melaporkan ke kepolisian. Sejatinya itu kami persilakan, namun kami di MDA mempunyai wewenang melakukan pembinaan di dalam situasi seperti ini. Dalam kasus ini kami tetap akan menggelar mediasi kedua belah pihak," jelasnya.*m

Komentar