nusabali

Jembrana Tambah Sawah 1 Ha

  • www.nusabali.com-jembrana-tambah-sawah-1-ha

NEGARA, NusaBali
Dalam kurun waktu setahun terakhir dari awal tahun 2020 hingga awal 2021, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana mencatat jumlah lahan sawah bertambah seluas 1 hektare.

Saat awal tahun 2020, jumlah lahan sawah di Jembrana tercatat 6.724 hektare. Sedangkan pada awal tahun 2021, jumlah lahan sawah di Jembrana tercatat 6.725 hektare. “Jumlah lahan sawah ini, kami data setiap akhir tahun. Jadi kalau dilihat setahun terakhir ini, lahan sawah justru bertambah 1 hektare,”  ujar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Sutama, Kamis (4/3).

Menurut Sutama, dari hasil pengecekan akhir tahun 2020 lalu, ada beberapa lahan sawah yang beralih fungsi. Alih fungsi itu, hampir merata terjadi di 5 kecamatan se-Jembrana. Di samping alih fungsi lahan itu, juga ada tambahan lahan sawah baru, dan jumlahnya masih lebih banyak seluas dibandingkan yang alih fungsi. “Lahan sawah yang dialihfungsikan, tidak semua dijadikan bangunan . Tetapi ada juga yang dialihfungsikan sebagai lahan kebun,” ujarnya.

Dalam upaya melindungi lahan sawah, Jembrana sendiri miliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Sawah Pangan Berkelanjutan. Dalam Perda itu, memproteksi sejumlah lahan sawah di kawasan zona hijau. Jika akan mengalihfungsikan lahan sawah di kawasan zona hijau untuk membuat perumahan ataupun fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan lahan sawah baru. Terkecuali untuk rumah pribadi, dan hanya memiliki tanah di lahan sawah tersebut, diperbolehkan tanpa harus menyediakan lahan sawah baru.

Secara umum, sambung Sutama, jika mengalihfungsikan lahan sawah untuk membuat perumahan ataupun fasilitas umum lainnya, wajib mengantongi sejumlah izin sebelum membangun. Selain berkoordinasi dengan pihak subak setempat, salah satu syarat utamanya, adalah memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana. “Nanti muaranya tetap di PU. Apakah lolos SKTR atau tidak,” ucapnya.

Namun dari pemantauan di lapangan, tidak jarang ditemukan alih fungsi lahan sawah yang berjalan sebelum ada izin. Hal semacam itu, biasa terjadi lantaran kurangnya pengawasan. Guna memastikan alih fungsi sesuai aturan, semua lini harus ikut berpartisipasi. Baik dari Kelian Subak, Bendesa, serta jajaran desa dinas harus proaktif memberi informasi. *ode

Komentar