nusabali

Ribuan WNA Perpanjangan Izin Tinggal

  • www.nusabali.com-ribuan-wna-perpanjangan-izin-tinggal

MANGUPURA, NusaBali
Dua bulan pertama tahun 2021, kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung melayani ribuan warga negara asing (WNA) yang megajukan dokumen keimigrasian.

Pengajuan izin tinggal kunjungan (ITK) yang terbanyak mencapai 3.125 orang. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, menerangkan selama dua bulan pertama pada tahun 2021 sudah melayani 3.341 WNA. Mereka mengajukan berbagai permohonan, mulai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). “Ribuan WNA ini ada yang melakukan perpanjangan, ada juga yang baru pertama alias pemberian. Total keseluruhan 3 ribuan orang,” ungkap Surya Darma, Senin (1/3) siang.

Dijelaskan, WNA yang melakukan pengajuan ITK tercatat 3.125 orang dan semuanya melakukan perpanjangan. Sementara untuk pemeriksaan ITAS ada 193 orang dengan rincian 109 orang pemberian baru dan 84 orang perpanjangan. WNA yang mengajukan ITAP sebanyak 23 orang dengan rincian 12 orang perpanjangan dan 11 orang pemberian baru. “Dalam dua bulan ini, didominasi perpanjangan dokumen keimigrasian ITK,” ungkap Surya Darma

Selain memberikan pelayanan terhadap WNA, selama bulan Januari-Februari 2021, juga melayani pemberian sekitar 338 WNI yang melakukan pengajuan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau pasport. “Kami tetap melayani setiap permohonan SPRI. Prosedur pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu terlebih dahulu melakukan pendaftaran online sebelum melakukan pengurusan langsung ke kantor,” katanya. Selama proses pelayanan di kantor Imigrasi Ngurah Rai, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sejak dari pintu masuk, WNI/WNA langsung diarahkan cuci tangan dan memeriksa suhu tubuh. Kemudian, baru di arahkan ke ruangan tunggu yang sudah menerapkan jarak aman. “Pelayanan selama pandemi ini tetap berlangsung dan disesuaikan dengan ketentuan. Semua yang melakukan permohonan wajib mematuhi semua aturan di kantor Imigrasi,” tegas Surya Darma. *dar

Komentar