nusabali

6 Penyalahguna Narkoba Dibekuk, 1 DidugaPengedar

  • www.nusabali.com-6-penyalahguna-narkoba-dibekuk-1-didugapengedar

SINGARAJA, NusaBali
Sepanjang bulan Februari 2021, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk 6 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka dibekuk polisi di beberapa TKP yang berbeda-beda. Dari tangan keenam pelaku narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengungkapkan, keenam pelaku penyalahguna narkoba diamankan dalam kegiatan Operasi Antik dan 2 orang di antaranya merupakan target operasi. "Total barang bukti 9,64 gram (sabu-sabu), dengan tersangka 6 orang, 1 diduga pengedar," ungkap AKP Picha, saat rilis kasus Jumat (26/2) di Mapolres Buleleng.

Pengedar yang berhasil ditangkap yakni, Egi Inggas Febrino, 20, pemuda asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Egi ditangkap dengan barang bukti 2 bungkusan lakban yang di dalamnya masing-masing ada sabu-sabu dengan berat kode A 1,04 gram dan Kode B berat 1,05 gram, serta uang tunai Rp 50 ribu.

Usai mengamankan Egi, polisi kemudian menggeledah ke tempat kosnya yang terletak di Jalan Pulau Batam Kelurahan Banyuning. Di kos pelaku, polisi kembali mengamankan 9 paket sabu-sabu dengan total berat 5,75 gram, 1 unit timbangan digital, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

"Dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, kami menduga pelaku Egi sebagai pengedar. Kemudian kami lanjutkan juga pengembangan ke tempat tempelan paket sabu-sabu pelaku di pinggir Jalan Desa Pemaron dan ditemukan dua bungkusan lakban yang setelah dibuka terdapat yakni masing-masing berisi sabu-sabu," kata AKP Picha.

Selain menangkap pengedar, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Gede Agus Sanjaya, 25, warga Kelurahan Banyuasri, pada Minggu (7/2) pukul 01.00 Wita. Barang bukti 1,17 gram sabu-sabu dalam satu paket berhasil diamankan di pinggir Jalan Kelurahan Penarukan.

Penangkapan kemudian dilakukan pada Senin (8/2) sekitar pukil 16.00 Wita di wilayah Banjar/Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, dengan tersangka Gede Masprayoga, 48, warga Desa Musi, dengan barang bukti berupa 1,16 gram sabu-sabu dalam satu paket.

Kemudian penangkapan tersangka Wayan Muliarta, 48, dan kadek Primawan, 24, warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, diamankan pada Rabu (10/2) pukul 15.15 Wita di dekat Jembatan Pangseg Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,50 gram, 0,51 gram, dan 0,55 gram.

Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan, dan berhasil menciduk Gede Ariandika, 25, yang merupakan target operasi (TO), pada Rabu (10/2) sekitar pukul 15.50 Wita di wilayah Desa Kedis, dengan barang bukti satu buah pipa kaca berisi residu diduga bekas sabu-sabu dengan berat 0,019 gram beserta peralatan untuk menggunakan narkoba.

"Keenam tersangka penyalahguna narkoba ini jaringan yang berbeda-beda, kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar atau bandar di wilayah Buleleng termasuk sumber barang juga masih kami kembangkan lagi," jelas AKP Picha.

Sementara itu tersangka Egi yang diduga sebagai pengedar narkoba ini mengakui, jika barang haram yang diamankan polisi ini adalah miliknya. "Semua barang itu milik saya. Ya, rencananya memang mau saya jual, harganya relatif," singkat tersangka Egy.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka narkoba kini terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar. *m

Komentar