nusabali

Kasus Penyelewengan PEN Pariwisata Ancam Predikat Kepatuhan Publik Buleleng

Kejari Buleleng Lakukan Pemberkasan Kasus

  • www.nusabali.com-kasus-penyelewengan-pen-pariwisata-ancam-predikat-kepatuhan-publik-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk pariwisata Buleleng, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, sebanyak 8 orang yang notabene pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali ikut menyoroti dan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan penyelwengan dana dari pusat tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, pada Jumat (26/2) lalu di Kota Singaraja.

Umar pun sangat menyayangkan, kasus dugaan penyelewengan dana PEN pariwisata yang diduga dilakukan segelintir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dispar Buleleng ini. Padahal, kata Umar, beberapa tahun lalu Buleleng mendapatkan predikat Zona Hijau kepatuhan tertinggi publik dari ORI Pusat.

"Ya kami prihatin, apalagi Buleleng kan sempat mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dari ORI pusat beberapa tahun lalu," kata Umar, saat ditemui usai menghadiri Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM belum lama ini di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Adanya kasus itu, sebut Umar, tentu akan berdampak pada predikat yang diraih Buleleng yang kini terancam dicabut. Hanya saja Umar mengaku, masih akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan ORI pusat terkait dengan kasus dugaan penyelwengan hibah PEN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 656 juta.

"Ini akan berdampak pada predikat yang sempat diraih Buleleng. Jadi kami masih evaluasi dulu apakah kepatuhan itu akan ditarik atau bagaimana, melihat kasus yang ada. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pusat," imbuh Umar.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengumpulan data di lapangan serta berkoordinasi dengan Kejari Buleleng untuk mengetahui detail kasus tersebut. "Saya akan berkoordinasi juga ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat ini, apa yang sudah dilakukan dan tindakan apa yang diambil dalam penanganan kasus ini, sehingga ada gambaran yang jelas," tandas Umar.

Sementara itu, terkait kasus dugaan penyelwengan dana hibah PEN ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melakukan pemberkasan terhadap 8 orang tersangka. Jika berkas sudah lengkap akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik Pidsus hingga saat berhasil menyita uang sekitar Rp 527 juta sebagai barang bukti.

Uang yang berhasil disita itu merupakan uang mark-up atau SPJ fiktif dalam kegiatan Buleleng Explore serta Bimtek CHSE yang digelar Dispar Buleleng dengan memanfaatkan dana hibah PEN. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah rekanan dan para tersangka pejabat Dispar, serta pegawai Dipsar selama penyidikan kasus bergulir.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menegaskan, kendati sudah ada beberapa rekanan dan sejumlah tersangka yang mengembalikan aliran dana yang diduga berasal dari hasil penyelwengan ini, namun masih ada tersangka yang terjerat kasus ini belum secara penuh mengembalikan uang ke pihak penyidik.

Tersangka tersebut merupakan Made SN (yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata). Jayalantara mengungkapkan, di awal tersangka Made SN menerima aliran dana hasil penyelwengan dana PEM sebesar Rp 50 juta. Setelah itu, Made SN kembali menerima aliran dana sebesar Rp 59 juta.

Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini mengatakan, dana sebesar Rp 59 juta itu telah dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sedangkan, untuk Rp 50 juta yang diterima di awal masih belum dikembalikan tersangka hingga saat ini kepada pihak penyidik. Pengembalian itu, kata Jayalantara, tergantung dari pihak tersangka.

"Yang belum tersangka Made SN. Jadi begini, Kadis (Mantan Kadis Made SN) menerima awalnya Rp 50 juta, setelah itu Rp 59 juta. Nah, untuk yang Rp 59 juta itu sudah dikembalikan lewat PPTK melalui IGA MA. Sedangkan, yang Rp 50 juta lainnya masih belum dikembalikan," ucap Jayalantara saat dikonfirmasi Minggu (28/2) siang.

Kendati demikian, Jayalantara pun yakin, beberapa hari ke depan ini masih ada beberapa pihak yang secara sadar akan mengembalikan dana yang bukan hak-nya. "Kami kembali ingatkan, kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana terkait kasus ini agar segera mengembalikan ke pihak penyidik," tandas Jayalantara *m

Komentar