nusabali

Duo Spesialis Kepruk Kaca Mobil Didor

Telah Beraksi di 11 TKP, Termasuk di TKP Parkiran Mitra 10 yang Viral

  • www.nusabali.com-duo-spesialis-kepruk-kaca-mobil-didor

DENPASAR, NusaBali
Duo maling spesialis kepruk kaca mobil, Abdul Wahid Abdurahman alias Akang, 40, dan Ikram Yaru, 42, didor Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar saat menyergap keduanya di salah satu kos di Jalan Persada, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (24/2) pukul 23.00 Wita.

Dua tersangka asal Ternate, Provinsi Maluku Utara ini harus dilumpuhkan dengan timah panas karena coba melakukan perlawanan kepada petugas.  Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan seorang korban bernama Helmi Zamani, 35. Melalui laporan nomor LP-B/170/II l/2021/Bali/Resta Dps, tanggal 24 Februari 2021, Helmi mengaku kaca mobilnya dikepruk maling di parkiran Restoran Gosha, Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Kamis (4/2) pukul 20.00 Wita. Selain rugi karena kaca mobilnya rusak juga kehilangan sebuah HP yang ditinggalkan di dalam mobil tersebut.

Setelah kedua pelaku berhasil diringkus, terungkap ternyata mereka juga beraksi di 10 TKP lainnya. Salah satunya yang viral di berbagai media sosial adalah peristiwa kepruk kaca mobil di areal parkir Mitra 10, Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin 21 Desember 2020 lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Sabtu (27/2) mengatakan tersangka Akang dan Yaru diduga kuat jaringan maling lintas provinsi. Diungkapkan tersangka Yaru pernah ditangkap Resmob Satreskrim Polresta Denpasar tahun 2007 karena kasus serupa. "Sayangnya saat itu tersangka asal Jalan Salak, Desa Makasar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara ini hanya divonis 3 bulan penjara. Diharapkan dengan penangkapan untuk kedua kalinya ini dapat divonis maksimal. Tujuannya agar pelaku jera dan komplotan kejahatan lainnya takut untuk beraksi," ungkap Kombes Jansen.

Kombes Jansen membeberkan kedua tersangka beraksi 9 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar dan dua TKP di wilayah hukum Polres Gianyar. Saat beraksi keduanya hanya bermodalkan sebuah obeng kecil berukuran panjang sekitar 5 centimeter untuk memecahkan kaca mobil.

"11 lokasi TKP itu hanya dilakukan sejak Desember 2020. Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada lokasi lainnya. Baik dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar maupun di daerah lainnya di Bali," tutur Kombes Jansen. Sasaran kedua tersangka ungkap Kombes Jansen adalah mobil yang diparkir di pinggir jalan yang lepas dari pengawasan. Sebelum beraksi, kedua tersangka terlebih dahulu mengamati lokasi.

Saat dirasa aman, keduanya langsung beraksi. Satu orang mengawasi daerah sekitar dan menunggu di atas motor. Satu orang lainnya memecahkan kaca dan mengambil barang di dalam mobil. "Mereka tidak pilih-pilih. Asal ada mobil yang bisa dieksekusi mereka langsung eksekusi. Makanya barang yang mereka dapatkan adalah bervariasi. Kadang dapat HP, laptop, uang, dan barang lainnya," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Putu Anom Danujaya saat rilis, kemarin.

Barang hasil curian oleh kedua tersangka ada sebagian dikirim ke Ternate untuk dijual juga untuk keluarga mereka di kampung halaman. Adapula yang digunakan keduanya untuk kebutuhan sehari-hari. "Keduanya tidak bekerja. Mereka hidup dari hasil curian. Saat keliling keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 2575 AL," ungkap Kombes Jansen.

Setelah menerima laporan dari Helmi, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu kos di Jalan Persada, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (24/2) pukul 23.00 Wita. Saat disergap, keduanya melakukan perlawanan. Polisi pun melumpuhkan keduanya dengan timah panas pada semua betis. Barang yang disita berupa 1 unit HP, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2575 AL, sebuah obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil saat beraksi, dua buah helm. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Kombes Jansen berharap agar tersangka Yaru dan Akang divonis maksimal. "Pesan kami dari kepolisian agar seluruh masyarakat berhari-hati memarkir kendaraan. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jangan memarkir kendaraan pada tempat yang tidak aman," tandasnya. *pol

Komentar