nusabali

Pandemi, Kasus Narkoba di Tabanan Malah Meningkat

  • www.nusabali.com-pandemi-kasus-narkoba-di-tabanan-malah-meningkat

TABANAN, NusaBali
Pandemi Covid-19 membuat kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan meningkat.

Selama operasi antik yang dilaksanakan, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil bekuk 5 orang penyalahgunaan narkoba. Dari 5 orang tersebut dua orang diantaranya adalah pengedar dan residivis.Penangkapan terhadap 5 pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan polisi. Namun kasusnya berbeda-berbeda atau tidak saling keterkaitan. Tingginya angka kasus penyahlahgunaan narkoba di Tabanan karena banyaknya masyarakat yang pengangguran dampak dari pandemi Covid-19.

Mereka yang pengedar masing-masing adalah I Wayan Eka Putra, 37, alias Eka alias Malen. Pelaku asal Banjar Maniksaga, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan ini berhasil dibekuk saat edaran narkoba jenis shabu di wilayah Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Kamis (4/2) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan 18 paket shabu.

Kemudian pengedar berikutnya adalah Mohamad Zahri Amin, 31, alias Robin alias Saipul yang ditangkap di jalan Desa Banjar Anyar, Kecamatan, Kediri. Tabanan pada Sabtu (6/2) lalu. Dari tangan pelaku Robin ini, polisi berhasil amankan paket shabu seberat 133,22 gram netto yang dibungkus menggunakan plastik. Pelaku Robin merupakan residivis kasus sama bahkan sempat melakukan pencurian ayam.

Pelaku berikutnya yang berhasil ditangkap adalah I Wayan Suryantika, 33, alias Penyok. Dia ditangkap di pinggir jalan awasan Banjar Sukawati, Desa/Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Rabu (17/2). Dari tangan pelaku polisi berhasi menemukan paket shabu dengan berat 0,20 gram netto. Pelaku yang keseharianya karyawan showroom motor ini berperan sebagai pengguna.

Kemudian pelaku keempat yang berhasil dijuk adalah, Teguh Eko Susanto, 42 alias Ekok dan I Kadek Agus Sandiawa, 29, alias Dogler. Mereka berhasil dijuk di wilayah Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, pada Rabu (19/2) lalu. Dari tangan pelaku polisi berhasil sita 0,75 gram netto paket shabu.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra membeberkan, lima pelaku yang berhasil ditangkap merupakan hasil penyelidikan dilapangan. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan hasil barang bukti yang beragam. “Dari lima tersangka tersebut, dua pelaku sebagai pengedar dan sekaligus residivis, tiga lainnya adalah pengguna,” jelasnya.

Kata dia, di tahun 2020 hingga ke tahun 2021 ini kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan memang meningkat. penyebabnya banyak masyarakat pengangguran karena di rumahkan akibat Covid-19. Karena minimnya lapangan pekerjaan, kemudian bisnis narkoba dinilai menjanjikan akhirnya mereka terjerumus. “Tangkapan tahun lalu ada pekerja dari kapal pesiar yang kami amankan, dia terlibat kasus Narkoba. Memang kebanyakan yang terjerumus adalah yang pengangguran,” jelasnya.

Peningkatan kasus penyalahgunaan di Tabanan dilihat dari data tangkapan yang dilakukan Polres Tabanan. Dimana tahun 2019 Polres Tabanan berhasil ungkap kasus sebanyak 25 pelaku, kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi 31 kasus, dan 2021 dari Januari hingga Februari sudah menangkap 8 tersangka. “Mereka yang tergiur terjerumun bisnis narkoba ini karena lumayan mendapat hasil. Sekali nempel bisa mendapat upah Rp 50 ribu,” jelas AKP Sudiana Putra. *des

Komentar