nusabali

Cetak Akte, KK dan KTP Bisa Langsung di Kantor Desa

  • www.nusabali.com-cetak-akte-kk-dan-ktp-bisa-langsung-di-kantor-desa

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kini Disdukcapil juga mengembangkan program layanan Badung ‘Aku Sapa’ (Administrasi Kependudukan Satu Paket) dan aplikasi ‘Aku Dicari’ (Administrasi Kependudukan Daftar dan Cetak Sendiri).

Dengan pengembangan program tersebut, kini masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan. Untuk pencetakkan akte, kartu keluarga (KK), dan KTP tidak perlu lagi di Kantor Disdukcapil, cukup datang langsung bisa dicetak di kantor desa.

Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, mengatakan pelaksanaan program pelayanan administrasi kependudukan , terutama layanan Badung ‘Aku Sapa’ dan aplikasi ‘Aku Dicari’, sudah bisa dimanfaatkan di kantor desa. Program layanan ini dapat menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mengurai antrean dan kerumunan masyarakat di Kantor Disdukcapil.

“Program Badung ‘Aku Sapa’ dan aplikasi “Aku Dicari’ berupaya melakukan secara optimal kepada masyarakat. Selama ini aplikasi ‘Aku Dicari’ sudah dilakukan oleh masyarakat di seluruh Badung. Namun, di satu sisi dari segi aturan yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dimungkinkan juga dilakukan dengan pelayanan offline selain pelayanan online,” ujarnya Rabu (24/2).

Mantan Camat Kuta Utara ini menyampaikan, dengan kondisi masyarakat Badung yang sebagian berada di pedesaan, mungkin dari sisi pengetahuan teknologi masih kurang, sehingg aplikasi ‘Aku Dicari’ ini dibawa sampai ke tingkat desa. “Jadi nantinya di kantor desa, masyarakat, para kelian dan kaling tidak perlu lagi ke Kantor Dukcapil, mengingat wilayah Badung memanjang dari ujung Selatan, Kecamatan Kuta Selatan, sampai ujung Utara Kecamatan Petang. Dalam situasi normal dalam perjalanan tentu memerlukan waktu yang tidak sedikit,” kata Arimbawa.

Dikatakan, dengan aplikasi ‘Aku Dicari’, masyarakat maupun kelian dinas atau kaling cukup meng-upload permohonan masyarakat sampai di kantor desa dengan memanfaatkan aplikasi tersebut. “Kalau sudah terupload, kami dari petugas Disdukcapil akan memverifikasi dan memvalidasi permohonan tersebut. Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan benar akan disampaikan kepada pihak desa melalui aplikasi tersebut untuk bisa dicetak. Selanjutnya masyarakat atau pemohon tinggal mencetak di kantor desa,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelayanan ‘Badung Aku Sapa’, yakni kelahiran, masyarakat akan mendapatkan pelayanan satu paket berupa akte kelahiran, perubahan KK dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu, program 3 in 1 perkawinan masyarakat mendapatkan akte perkawinan, perubahan KK dan perubahan KTP. Demikian juga program 3 in 1 kematian, masyarakat mendapatkan akte kematian, perubahan KK maupun perubahan KTP cerai mati termasuk santunan kematian. “Prosesnya itu bisa dilakukan di kantor desa. Ini hal baru semoga mendapat dukungan dari perbekel dan lurah karena program ini sangat memudahkan masyarakat baik dalam hal pelayanan, jarak maupun waktu,” tandasnya. *ind

Komentar