nusabali

Kakanwil Instruksikan Tindak WNA Langgar Aturan

  • www.nusabali.com-kakanwil-instruksikan-tindak-wna-langgar-aturan

MANGUPURA, NusaBali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengintruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan saat berada di Pulau Dewata.

Hal ini menyikapi berbagai persoalan WNA yang kerap berulah hingga merendahkan petugas saat melakukan penindakan. “Setiap wisatawan yang datang ke Bali dan melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bersalah harus ditindak tegas. Tidak ada tolerir bagi WNA yang mental sombong dan merendahkan petugas, baik itu kepolisian dan imigrasi atau instansi lainnya yang sedang melaksanakan tugas di lapangan,” kata Jamaruli Manihuruk, saat menghadiri deklarasi janji kinerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/2) pagi.

Menurut Jamaruli Manihuruk, salah satu aksi nyata WNA memiliki mental sombong ke petugas terjadi baru ini di kawasan Denpasar. WNA yang terekam mengendarai sepeda motor, sudah melanggar lalu lintas dan tidak menggunakan masker, namun saat berikan penindakan, dengan santai menyuruh petugas untuk menghampirinya. Padahal, WNA itu diperingati oleh petugas kepolisian untuk menepi agar tidak menganggu arus lalu lintas. “WNA seperti ini yang bermental sombong, harus ditindak tegas karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia khususnya Bali,” tegasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan agar dalam menjalan tugasnya, petugas tetap bekerja secara profesional dan tidak boleh bertindak di luar standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Jamaruli Manihuruk, mengatakan sepanjang tahun 2020 lalu ada sekitar 150 kasus yang melibatkan WNA. Sementara awal tahun ini sudah ada sekitar 30 kasus. “Sampai saat ini WNA berada di seluruh Bali mencapai 30 ribu orang,” tandasnya. *dar

Komentar