nusabali

Dor! Penculik Anak Viral Dilumpuhkan, Niat Minta Tebusan Rp 100 Juta

  • www.nusabali.com-dor-penculik-anak-viral-dilumpuhkan-niat-minta-tebusan-rp-100-juta

Korban penculikan dilepas karena aksi penculikan viral di media sosial. Penculik melepas sendiri dengan berpura-pura menemukan korban.

PALEMBANG, NusaBali.com
Anggota Polisi terpaksa melumpuhkan satu dari dua pelaku penculikan anak di Kota Palembang lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan diamankan sementara korban telah dilepaskan pelaku beberapa jam sebelum ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu (21/2/2021), mengatakan kedua pelaku masing-masing ST (32) ditangkap di kawasan Sekip dan SH (38) ditembak kakinya saat penangkapan di KM 11 Kecamatan Alang-Alang Lebar. "Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp100 juta," ujarnya, di Palembang, Sumsel.

Menurutnya kedua pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan penculikan terhadap korban DI (4) di Jalan Suparman Kelurahan Sukajaya pada Jumat (19/2/2021) siang.

SH nekat menculik DI menggunakan sepeda motor kemudian sempat menyekapnya di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat, sementara ST diminta menghubungi orangtua korban untuk menyerahkan uang. Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orangtua korban karena aksi keduanya keburu viral di media sosial.

Kemudian ST menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban, korban pun diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat. "Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata dia menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika pelaku SH selama satu bulan terakhir memang berkeliling mencari calon-calon korban penculikan karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih dampak Covid-19.
Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket. 

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.*ant

Komentar