nusabali

Satgas Gotong Royong Belum Terbentuk

  • www.nusabali.com-satgas-gotong-royong-belum-terbentuk

MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di Kabupaten Badung, telah berjalan sejak 9 Februari 2021.

Namun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis desa adat, hingga kini masih belum terbentuk. Padahal, satgas ini merupakan arahan dari pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha, menjelaskan pembentukan Satgas Gotong Royong Covid-19 di masing-masing desa adat merujuk pada Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Propinsi Bali Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDA-Provinsi Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, tertanggal 8 Februari 2021.

“Saat ini sedang dilaksanakan proses pembentukan satgas di seluruh desa/kelurahan se-Badung. Pada 1 Maret 2021, diharapkan sudah terbentuk di seluruh desa/kelurahan se-Badung, dengan penyampaian SK kepada Bupati Badung,” kata Sudarwitha, dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Dia mengatakan, jika satu desa atau kelurahan terdiri dari beberapa desa adat, maka satgas yang telah terbentuk akan diketuai oleh lurah atau perbekel. Namun, bila desa adat mewilayahi satu atau lebih desa atau kelurahan, maka satgas dipimpin oleh bandesa adat. “Satgas Gotong Royong Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19 di desa adat dan Relawan Tanggap Darurat Penanggulangan Covid-19 di desa atau Kelurahan, melebur menjadi satu, dengan pelaksanaan kegiatan terintegrasi, baik sisi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring,” jelas mantan Camat Petang itu.

Sudarwitha menambahkan, terkait penerapan prokes yang akan diberlakukan di desa adat akan berpatokan pada perarem Covid-19, yang telah dimiliki di masing-masing desa adat. Semua desa adat di Badung, katanya, sudah memiliki Perarem Covid-19. “Jadi, kegiatan di lapangan akan mengacu ke Perarem yang telah dibuat,” katanya.

Adapun sumber dana yang akan dimanfaatkan untuk biaya operasional satgas nanti  akan diambilkan dari pemasukan desa. Pendanaan kegiatan dapat dari dana APBDes, didukung oleh dana desa, dan sumber pendapatan desa lainnya. *ind

Komentar